"Intensitas operasi laut yang dilakukan TNI AL dalam hal ini Komando Armada RI yang menindaklanjuti laporan intelijen membuahkan hasil, salah satunya dengan menangkap MV Mathu Bhum yang dalam pemeriksaan awal ditemukan pelanggaran dengan mengangkut muatan ekspor minyak goreng, selain itu 3 nomor seri kontainer yang berisi minyak goreng tidak sesuai dengan nomor seri yang tertulis di PEB," jelas Pangkoarmada RI.
"Selain itu, tanggal perkiraan ekspor sesuai tercantum di PEB berbeda dengan ril pelaksanaan ekspor. Di PEB tertulis tanggal perkiraan ekspor 29 April, 1 Mei, 2 Mei, 3 Mei. Sedangkan pelaksanaan ekspor ril 4 Mei," ungkap Agung.
Petugas saat melihatkan RBD Palm Olein dari handphone yang diamankan karena dilarang pemerintah untuk di ekspor. (Foto: Jafar)
Keberhasilan pencegahan ekspor minyak goring oleh MV Mathu Bhum tidak terlepas dari instruksi, Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana Yudo Margono yang memerintahkan kepada seluruh unsur operasi jajaran TNI AL untuk meningkatkan pengawasan dan pengamanan secara ketat, serta menangkap dan memproses hukum bila menemukan adanya ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit beserta turunannya yang telah resmi dilarang oleh pemerintah.
"Kasal juga telah menekankan agar mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dan reformasi struktural dengan loyalitas tegak lurus" pungkas Pangkoarmada RI.
Editor : Jafar Sembiring