JAKARTA, iNews.id - Berdasarkan keputusan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Republika Indonesia Nomor 105 Tahun 2022, pemerintah telah membentuk susunan Tim Transisi Pendukung Persiapan Pembangunan dan Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) yang ditandatangani Mensesneg Pratikno pada 28 April 2022 lalu.
Dalam keputusan tersebut, tim Transisi IKN ini dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan beranggotakan profesional hingga dari kementerian terkait.
Berikut susunan keanggotaan dan daftar nama anggota Tim Transisi IKN Nusantara berdasarkan Kemensesneg tersebut.
Ketua: Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Wakil Ketua: Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara.
Sekretariat
Sekretaris: Achmad Jaka Santos Adiwijaya Tim Informasi dan Komunikasi:
a. Sidik Pramono (Koordinator)
b. Panji Himawan
Tim Ahli:
a. Wicaksono Sarosa (Koordinator)
b. Masjaya
c. Sofian Sibarani
d. Irfan Ahadi Tachrir
e. Yose Rizal
Bidang Koordinasi Perencanaan
Ketua: Ketua Satuan Tugas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat)
Wakil Ketua I: Deputi Bidang Pengembangan Regional (Kementerian Perencanaan Pembangunan) Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Wakil Ketua II: Direktur Jenderal Tata Ruang (Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional)
Bidang Koordinasi Pengendalian Pembangunan
Ketua: Ketua Satuan Tugas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat)
Wakil Ketua I: Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)
Wakil Ketua II: Direktur Jenderal Bina Konstruksi (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat)
Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pertanahan
Ketua: Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan (Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional)
Wakil Ketua: Direktur Jenderal Cipta Karya (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat)
Bidang Koordinasi Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perubahan Iklim
Ketua: Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Wakil Ketua: Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur)
Bidang Koordinasi Investasi
Ketua: Sekretaris Kementerian Investasi/ Sekretaris Utama Badan Koordinasi Penanaman Modal
Wakil Ketua I: Deputi Bidang Ekonomi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Wakil Ketua II: Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi (Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi)
Wakil Ketua III: Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak (Kementerian Keuangan)
Bidang Koordinasi Transformasi Teknologi dan Inovasi
Ketua: Mohammed Ali Berawi
Wakil Ketua I: Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Kementerian Komunikasi dan Informatika)
Wakil Ketua II: Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Kementerian Komunikasi dan Informatika)
Bidang Koordinasi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
Ketua: Diani Sadiawati
Wakil Ketua: Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Kementerian Dalam Negeri)
Bidang Koordinasi Pendanaan:
Ketua: Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Kementerian Keuangan)
Wakil Ketua I: Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan (Kementerian Keuangan)
Wakil Ketua II: Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran, Direktorat Jenderal Anggaran (Kementerian Keuangan).
Editor : Jafar Sembiring