get app
inews
Aa Read Next : Ampuh Dukung Johannes L Tobing Sebagai Ketua Peradi Jakarta Timur

MA Batalkan Perubahan AD Peradi Otto Hasibuan, Penggugat : Saya Belum Menerima Salinan Putusan

Kamis, 21 April 2022 | 05:41 WIB
header img
Alamsyah (tiga dari kiri) saat memberikan keterangan pers, Rabu (20/4)

Perubahan AD tanpa mekanisme Munas itu membuat Alamsyah dan sejumlah advokat lain mengajukan gugatan. Alamsyah sendiri.menggugat melalui PN Lubuk Pakam. Sementara rekannya,Patar Silalahi ke Pengadilan Negeri Simalungun, Zulkifli ke PN Kisaran, Ronald Sitepu ke PN Karo dan Andreas Sinambela ke PN Jakarta Barat.

Dari semua gugatan itu, gugatan Alamsyah yang sudah berkekuatan hukum tetap. Hal ini sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 997/K/PDT tanggal 18 April 2022.

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut