Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Menjemput Berkah 10 Malam Terakhir Ramadan, Mari Hidupkan Itikaf dan Lantunkan Doa Lailatul Qadar
Advertisement . Scroll to see content

Lailatul Qadar, Itikaf Bisa Jadi Makruh Bila Abai Hal Berikut Ini

Rabu, 20 April 2022 | 11:32 WIB
  • author Vitrianda Hilba Siregar
Lailatul Qadar, Itikaf Bisa Jadi Makruh Bila Abai Hal Berikut Ini
Meraih Lailatul Qadar dengan itikaf di masjid adalah ibadah hukumnya sunah. (Foto: Shutterstock)

MERAIH Lailatul Qadar dengan itikaf di masjid adalah ibadah hukumnya sunah namun bisa menjadi makruh dengan sebab menelantarkan kewajiban yang lebih penting.

Abu Ya'la Kurnaedi dalam pesannya yang diterima beberapa waktu lalu menjelaskan, itikaf menjadi makruh sangat mungkin terjadi. 

Hal tersebut dapat muncul bila tidak memperhatikan seperti hal-hal di bawah ini:

1. Pegawai yang hendak beritikaf

Pekerjaan pegawai itu merupakan kewajibannya, jika ia meninggalkan pekerjaannya untuk beri'tikaf maka ini haram baginya, seandainya ada yang mengatakan bahwa i'tikafnya dihukumi tidak sah pun, ini merupakan pendapat yang mendekati kepada kebenaran, karena waktu bekerja merupakan waktu yang harus ia penuhi ditempat dimana ia menjadi pegawai, tidak bisa lari dari kewajiban.

Editor: Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut