Sugiat Santoso Minta FISIP USU Dampingi Petani dan Masyarakat Adat dalam Konflik Agraria
Ia menyatakan pemerintah telah menetapkan kebijakan terkait pengembalian lahan konsesi TPL seluas 168.000 hektare kepada negara. Sebagian besar lahan tersebut, kata dia, ditujukan untuk dapat diakses dan dimanfaatkan masyarakat adat.
Sugiat juga menyebut adanya kebijakan pengembalian hak atas lahan seluas sekitar 80 hektare kepada masyarakat di Padang Halaban.
Namun, materi sosialisasi yang disampaikan tidak menjelaskan secara terperinci dasar hukum, mekanisme pengembalian, maupun tahapan pelaksanaan kedua kebijakan tersebut. Status penyelesaian konflik dan kepastian hak masyarakat atas lahan itu perlu ditelusuri melalui dokumen resmi serta konfirmasi kepada pihak terkait.
Selain persoalan lahan, Sugiat menyinggung penguatan regulasi penyelesaian konflik agraria dan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional. Ia tidak merinci nama regulasi maupun dasar hukum pembentukan badan tersebut dalam materi kegiatan.
Sugiat menilai perguruan tinggi memiliki posisi strategis dalam memperjuangkan hak masyarakat. Peran itu, menurut dia, dapat diwujudkan melalui pendampingan terhadap petani, masyarakat adat, dan kelompok yang menghadapi persoalan HAM.
Editor: Jafar Sembiring