2 Terduga Pelaku Penembakan Donny Pacek Ditangkap, Motif Masih Didalami
Usai melancarkan aksinya, kedua tersangka berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun, kendaraan yang mereka kendarai bertabrakan dengan mobil korban hingga keduanya terjatuh dan mengalami luka-luka.
Petugas kepolisian segera bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa para saksi, serta menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV) untuk mengungkap rangkaian peristiwa penembakan tersebut.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu pucuk pistol jenis Combat Pindad beserta amunisi, dua selongsong peluru kaliber 9 milimeter, satu unit mobil Toyota Yaris, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, pihak Polda Sumut masih terus mendalami motif utama penembakan, menelusuri asal-usul senjata api yang digunakan, serta memperjelas peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.
Editor: Jafar Sembiring