Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Markas Judi Online di Apartemen Grand Jati Junction Medan Digerebek, 5 Kasir Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Digaji Rp10 Juta, 5 Kasir Judi Online Jaringan Kamboja Diciduk di Medan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:46 WIB
  • author ismail
Digaji Rp10 Juta, 5 Kasir Judi Online Jaringan Kamboja Diciduk di Medan
Dirressiber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono memberikan keterangan pers terkait pengungkapan markas judi online jaringan Kamboja di Ditressiber Polda Sumut, Medan, Rabu (21/10/2026). Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id– Gaji Rp10 juta per bulan plus bonus target diduga menjadi imbalan bagi lima pria yang bekerja sebagai kasir judi online di Kota Medan. Mereka ditangkap polisi saat beraktivitas di sebuah kamar Apartemen Grand Jati Junction.

Kelima pria itu diduga bertugas mengurus transaksi uang pemain, mulai dari deposit taruhan hingga pencairan kemenangan. Polisi juga mendalami dugaan keterkaitan mereka dengan jaringan judi online yang disebut berasal dari Kamboja.

Direktur Reserse Siber Polda Sumatera Utara Kombes Pol Bayu Wicaksono mengungkapkan, kelima pria tersebut diamankan setelah polisi menyelidiki informasi masyarakat mengenai aktivitas perjudian online di apartemen tersebut.

“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, mereka merupakan bagian dari jaringan yang berasal dari Kamboja. Mereka datang ke Indonesia, tepatnya ke Kota Medan, untuk melakukan aktivitas tersebut,” kata Bayu dalam konferensi pers di Kantor Ditressiber Polda Sumut, Rabu, 21 Oktober 2026.

Kelima pria itu masing-masing berinisial HH, MRL, RHS, SH, dan WAS. Mereka ditangkap pada Senin, 12 Oktober 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, di kamar nomor 2220 apartemen tersebut.

Urus transaksi pemain

Dari pemeriksaan awal, para terduga pelaku diduga menjalankan tugas sebagai kasir dengan memantau transaksi deposit dan permintaan pencairan kemenangan melalui panel pada situs web. Permintaan tersebut selanjutnya diteruskan kepada admin melalui sistem yang digunakan.

Bayaran yang diterima setiap orang mencapai Rp10 juta per bulan. Jumlah itu belum termasuk bonus apabila target pekerjaan tercapai.

“Dari kegiatan tersebut, satu orang mendapatkan Rp10 juta setiap bulan. Itu belum termasuk bonus apabila mereka bisa mencapai target,” ujar Bayu.

Polisi menduga aktivitas tersebut sudah berjalan sejak 8 Oktober 2026. Para pria itu disebut direkrut oleh seseorang bernama Wendi. Namun, penyidik masih mendalami peran perekrut tersebut serta pihak-pihak lain yang diduga berada di balik operasional perjudian online itu.

Sita laptop hingga kartu ATM

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak terkait, tim Ditressiber Polda Sumut bergerak ke apartemen dan mengamankan kelima pria tersebut.

Dalam penindakan itu, polisi menyita lima unit telepon genggam, tiga unit laptop, serta tiga kartu ATM BNI yang diduga berkaitan dengan aktivitas mereka.

Penyidik kini mendalami dugaan hubungan para terduga pelaku dengan jaringan dari Kamboja, termasuk alur transaksi, struktur operasional, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kelima pria tersebut disangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda paling banyak kategori VI.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan pihak lain dalam dugaan operasional judi online itu.

Editor: Ismail

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut