Panca menambahkan, bagi masyarakat yang akan melakukan perjalan mudik lebaran harus sudah vaksin booster. Mengingat, Langkah itu sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 saat Idul Fitri 1443 Hijriah.
"Bagi masyarakat yang belum divaksin booster dan baru divaksinasi tahap II sesuai aturan pemerintah pusat diwajibkan menunjukkan Surat PCR saat melaksanakan perjalanan mudik lebaran," tegasnya.
Tak lupa, Panca menyampaikan bahwa pihaknya juga menyediakan vaksinasi di pos pelayanan untuk para pemudik yang belum mendapatkan vaksinasi.
"Polda Sumut juga menyediakan vaksinasi di Pos-Pos Pelayanan kepada pemudik yang belum divaksin. Sehingga mudik lebaran tahun ini tetap sehat dan menekan sebagai daerah penyumbang Covid-19 saat Idul Fitri," pungkasnya.
Editor : Odi Siregar