BPJPH Terbitkan Sertifikat Halal untuk Layanan Logistik, Penanganan Kiriman Wajib Penuhi Standar
[head] Layanan logistik kini mulai masuk dalam penerapan standar halal seiring diterbitkannya sertifikasi halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Sertifikasi ini mencakup proses penanganan kiriman, mulai dari penjemputan, pengemasan, penyimpanan hingga pendistribusian.
Salah satu perusahaan yang telah memperoleh sertifikasi tersebut adalah JNE. Sertifikat halal dengan Nomor ID314110080091010826 diterbitkan BPJPH setelah melalui pemeriksaan dan audit halal oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Sertifikasi layanan logistik tersebut berkaitan dengan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), termasuk pengaturan penanganan dan pemisahan produk halal dan non-halal di sepanjang proses distribusi.
Presiden Direktur JNE M. Feriadi Soeprapto mengatakan, penerapan standar tersebut mencakup seluruh rangkaian operasional logistik, termasuk penanganan kiriman makanan, proses transit hingga pengiriman ke tujuan akhir.
“Dengan diraihnya sertifikasi halal logistik ini, JNE memastikan bahwa seluruh proses operasional, mulai dari penanganan kiriman makanan, pemisahan secara ketat antara produk halal dan non-halal di setiap titik transit, hingga proses pengiriman ke tujuan akhir telah memenuhi standar logistik halal yang ketat,” ujar Feriadi.
Menurut dia, penerapan standar tersebut juga ditujukan untuk mencegah risiko kontaminasi silang selama proses pengiriman. Hal ini dinilai penting bagi pelaku usaha makanan dan produk yang membutuhkan kepastian dalam proses distribusi.
Sertifikasi halal layanan logistik tersebut ditandai dengan kegiatan bertema “Halal Logistics: From Certification to Implementation” di Ballroom Kantor Pusat JNE, Jakarta Barat. Kegiatan itu dihadiri Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, Strategic Key Account & Halal Auditor LPPOM MUI Asya Fathya Nur Zakiah, Direktur PT DGI Levner Consulting Dwi Pamungkas Bermani, serta jajaran manajemen JNE.
Penerapan standar halal pada sektor logistik menjadi bagian dari perkembangan ekosistem halal di Indonesia, terutama karena proses distribusi merupakan salah satu mata rantai yang berkaitan dengan kehalalan produk sebelum sampai ke konsumen.
Editor: Ismail