BPJPH Terbitkan Sertifikat Halal untuk Layanan Logistik, Penanganan Kiriman Wajib Penuhi Standar
Menurut dia, penerapan standar tersebut juga ditujukan untuk mencegah risiko kontaminasi silang selama proses pengiriman. Hal ini dinilai penting bagi pelaku usaha makanan dan produk yang membutuhkan kepastian dalam proses distribusi.
Sertifikasi halal layanan logistik tersebut ditandai dengan kegiatan bertema “Halal Logistics: From Certification to Implementation” di Ballroom Kantor Pusat JNE, Jakarta Barat. Kegiatan itu dihadiri Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, Strategic Key Account & Halal Auditor LPPOM MUI Asya Fathya Nur Zakiah, Direktur PT DGI Levner Consulting Dwi Pamungkas Bermani, serta jajaran manajemen JNE.
Penerapan standar halal pada sektor logistik menjadi bagian dari perkembangan ekosistem halal di Indonesia, terutama karena proses distribusi merupakan salah satu mata rantai yang berkaitan dengan kehalalan produk sebelum sampai ke konsumen.
Editor: Ismail