Kawal Putusan MK, PUSKAHAP USU Tegaskan RUU Baru Tak Boleh Tambal Sulam
Namun, Akademisi Ilmu Politik FISIP USU, Fredick Broven Ekayanta, M.I.P., mengkritik status "kemitraan" pada pekerja gig atau pengemudi ojek dalam jaringan (ojol). Menurutnya, konsep tersebut rentan menyembunyikan relasi kuasa yang timpang, beban jam kerja panjang, dan kendali algoritma tanpa kepastian pendapatan.
Sorotan terhadap celah hukum juga diutarakan Sry Lestari Samosir, M.Sos., dari Serikat Pekerja Kampus (SPK) Sumatera Utara. Ia menilai UU Ketenagakerjaan selama ini terlalu berfokus pada entitas bisnis formal, sehingga menciptakan "dinding eksklusi" bagi dosen, guru, tenaga kesehatan non-ASN, dan Pekerja Rumah Tangga (PRT). SPK mendorong adanya pengakuan hak berserikat bagi pekerja non-perusahaan serta peninjauan UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang PPHI.
Sementara itu, perwakilan Koalisi Serikat Pekerja – Partai Buruh (KSP-PB), Kahar S. Cahyono, mendesak agar RUU ini resmi disahkan sebelum tenggat 31 Oktober 2026. KSP-PB mengajukan usulan yang memuat 17 isu baru—seperti pembentukan Satgas Anti-PHK—serta jaminan hak maternitas dan penyediaan fasilitas penitipan anak (day care) di tempat kerja.
Moderator diskusi, Yusria Aqmarina, M.Sos., menyimpulkan bahwa proses perumusan RUU harus terus mengawal ruang dialog yang bermakna (meaningful participation). Regulasi baru diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pekerja rentan dan digital tanpa mematikan keberlanjutan industri.
Editor: Jafar Sembiring