Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Langka! Dies Natalis FISIP USU Hadirkan Dua Menteri Kabinet Sekaligus, Ini yang Dibahas
Advertisement . Scroll to see content

Kawal Putusan MK, PUSKAHAP USU Tegaskan RUU Baru Tak Boleh Tambal Sulam

Selasa, 29 September 2026 | 19:51 WIB
  • author Jafar
Kawal Putusan MK, PUSKAHAP USU Tegaskan RUU Baru Tak Boleh Tambal Sulam
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI drg. Putih Sari memberikan pemaparan secara daring dalam diskusi publik bertajuk 'Mengawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan' yang diselenggarakan PUSKAHAP FISIP USU di Medan, Selasa (29/9/2026). Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Pusat Kajian Agraria dan Hak Asasi Petani (PUSKAHAP) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sumatera Utara menyelenggarakan diskusi publik bertajuk ‘Mengawal Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan’ di Medan, Selasa (29/9/2026). Regulasi baru ini ditegaskan tidak boleh sekadar menjadi aturan tambal sulam, melainkan harus mampu menjawab tantangan ketenagakerjaan modern.

Penyusunan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan saat ini memasuki fase krusial usai lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut mensyaratkan pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru yang terpisah dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan tenggat waktu paling lambat dua tahun atau hingga 31 Oktober 2026.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI sekaligus Ketua Panja Pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, drg. Putih Sari, menyebut draf baru ini dirancang untuk menyerap aspirasi seluruh pemangku kepentingan, termasuk pekerja platform digital dan sektor informal.

“Platform digital adalah salah satu kebaruan yang coba kita akomodasi di dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Perlindungannya harus lebih jelas, mulai dari waktu kerja, alih daya, jaminan sosial, hingga skala upah. Kami juga menerima masukan untuk mengatur sektor yang belum terjangkau aturan lama, seperti pekerja di kampus dan fasilitas kesehatan,” ujar Putih.

Dukungan serupa disampaikan Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Kementerian Ketenagakerjaan RI, Arnando Jujur Pardamean Siregar, S.H., M.H. Pemerintah telah membentuk Panitia Kerja (Panja) yang melibatkan tujuh kementerian untuk menyusun RUU yang kini memuat 20 bab dan 264 pasal. Draf tersebut merangkum tujuh substansi pokok mandat MK, mulai dari pengupahan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), outsourcing, waktu kerja, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pesangon, hingga penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Namun, Akademisi Ilmu Politik FISIP USU, Fredick Broven Ekayanta, M.I.P., mengkritik status "kemitraan" pada pekerja gig atau pengemudi ojek dalam jaringan (ojol). Menurutnya, konsep tersebut rentan menyembunyikan relasi kuasa yang timpang, beban jam kerja panjang, dan kendali algoritma tanpa kepastian pendapatan.

Sorotan terhadap celah hukum juga diutarakan Sry Lestari Samosir, M.Sos., dari Serikat Pekerja Kampus (SPK) Sumatera Utara. Ia menilai UU Ketenagakerjaan selama ini terlalu berfokus pada entitas bisnis formal, sehingga menciptakan "dinding eksklusi" bagi dosen, guru, tenaga kesehatan non-ASN, dan Pekerja Rumah Tangga (PRT). SPK mendorong adanya pengakuan hak berserikat bagi pekerja non-perusahaan serta peninjauan UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang PPHI.

Sementara itu, perwakilan Koalisi Serikat Pekerja – Partai Buruh (KSP-PB), Kahar S. Cahyono, mendesak agar RUU ini resmi disahkan sebelum tenggat 31 Oktober 2026. KSP-PB mengajukan usulan yang memuat 17 isu baru—seperti pembentukan Satgas Anti-PHK—serta jaminan hak maternitas dan penyediaan fasilitas penitipan anak (day care) di tempat kerja.

Moderator diskusi, Yusria Aqmarina, M.Sos., menyimpulkan bahwa proses perumusan RUU harus terus mengawal ruang dialog yang bermakna (meaningful participation). Regulasi baru diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pekerja rentan dan digital tanpa mematikan keberlanjutan industri.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut