Demi Pekerja Aman, BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Perkuat Budaya K3
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh jajaran Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara yang diwakili oleh Kepala Bidang Perlindungan Ketenagakerjaan, Syahdan Lubis, AP, M.M., menyampaikan bahwa penerapan K3 memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat sekaligus mengurangi potensi terjadinya kecelakaan kerja.
“Penerapan K3 menjadi salah satu upaya penting dalam mencegah dan mengurangi risiko kecelakaan kerja. Oleh karena itu, kolaborasi antara seluruh pihak perlu terus diperkuat,” ungkapnya.
Selain penguatan penerapan K3, rapat koordinasi ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan pemahaman terhadap regulasi terbaru di bidang pengawasan ketenagakerjaan.
Kementerian Ketenagakerjaan melalui Plt. Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Sri Astuti, S.H., M.Hum., memberikan paparan mengenai penguatan kesamaan pemahaman dan penerapan K3 sekaligus sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.
Permenaker tersebut mulai berlaku pada 3 Juli 2026 dan mengatur tahapan pengawasan ketenagakerjaan, mulai dari preventif edukatif, tindakan nonyustisial, hingga represif yustisial. Regulasi ini juga mengatur pelaksanaan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan, serta pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan.
Editor: Jafar Sembiring