Dicopot Usai Tolak Vendor Titipan, 5 Kepsek SD di Tebingtinggi Tempuh Jalur Hukum
Sementara itu, Kepala SDN 163095, Tety Suryani, menyayangkan keputusan pencopotan tersebut mengingat pengerjaan fisik di sekolahnya telah mencapai 70 persen dan masa jabatannya tersisa tiga bulan sebelum pensiun.
"Ada tujuh sekolah yang menerima anggaran revitalisasi dari kementerian, namun hanya lima yang dicopot karena dua sekolah lainnya mau mengikuti arahan. Kami bingung bagaimana pertanggungjawaban anggaran ini nanti, padahal dari kementerian kami penanggung jawab resminya," tutur Tety.
Dikonfirmasi terpisah, Wali Kota Tebingtinggi, H. Iman Irdian Saragih, membantah tuduhan adanya pengerahan vendor maupun bentuk intervensi dalam proyek revitalisasi sekolah. Iman menegaskan pergantian jabatan tersebut murni bagian dari penataan dan penyegaran birokrasi.
"Tidak benar itu. Kita melakukan pergantian memang karena mau penyegaran. Kepsek yang diganti itu sudah terlalu lama menjabat, ada yang 6 tahun hingga 8 tahun," jelas Iman.
Mengenai kelanjutan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan pengerjaan proyek yang sedang berjalan, Iman memastikan prosesnya tidak akan terganggu dan telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.
"Apa yang sudah mereka kerjakan, ya itu yang mereka pertanggungjawabkan. Sisanya nanti dilanjutkan oleh kepsek yang baru. Jadi tidak ada masalah, semua harus legowo," pungkas Iman.
Adapun lima sekolah yang terdampak kebijakan ini mencakup SDN 163087 (Plt. Kepsek Novi Rambe) dengan anggaran Rp597.057.453, SDN 163084 (Kepsek Riski Kurniawan) Rp540.000.000, SDN 163095 (Kepsek Tety Suryani) Rp531.013.203, SDN 163094 (Kepsek Elisa Lubis) Rp460.061.435, serta SDN 166321 (Plt. Kepsek Reni) Rp311.488.843.
Editor: Jafar Sembiring