Dicopot Usai Tolak Vendor Titipan, 5 Kepsek SD di Tebingtinggi Tempuh Jalur Hukum
TEBINGTINGGI, iNewsMedan.id - Kebijakan Wali Kota Tebingtinggi, H. Iman Irdian Saragih, mencopot lima kepala sekolah dasar negeri (SDN) pada Jumat (18/9/2026) berbuntut panjang. Kelima kepala sekolah tersebut berencana menempuh jalur hukum karena menilai pencopotan mereka berkaitan erat dengan penolakan terhadap dugaan intervensi proyek revitalisasi sekolah senilai total Rp2,4 miliar.
Dugaan intervensi itu mencuat setelah para kepala sekolah menolak menyerahkan pengerjaan proyek fisik kementerian kepada vendor tertentu yang diduga disodorkan oleh jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebingtinggi.
Kepala SDN 163094, Elisa Lubis, menegaskan bahwa sesuai petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Pendidikan, pelaksanaan anggaran revitalisasi bersifat swakelola yang wajib dikelola langsung oleh kepala sekolah.
"Saya menolak tegas. Saya katakan akan mengerjakan sendiri sesuai petunjuk teknis (juknis), karena aturan kementerian jelas menyatakan dana revitalisasi ini sifatnya swakelola dan dilaksanakan langsung oleh kepala sekolah," tegas Elisa.
Hal senada disampaikan oleh Plt. Kepala SDN 163087, Novi Rambe. Ia mengaku mendapat tekanan dari jajaran dinas agar "loyal kepada pimpinan" disertai ancaman pencopotan jabatan.
"Bahkan, beberapa sekolah sempat didatangi pihak luar yang mengaku diutus untuk menekan kepala sekolah yang enggan bergabung dengan gerbong vendor tersebut," kata Novi.
Sementara itu, Kepala SDN 163095, Tety Suryani, menyayangkan keputusan pencopotan tersebut mengingat pengerjaan fisik di sekolahnya telah mencapai 70 persen dan masa jabatannya tersisa tiga bulan sebelum pensiun.
"Ada tujuh sekolah yang menerima anggaran revitalisasi dari kementerian, namun hanya lima yang dicopot karena dua sekolah lainnya mau mengikuti arahan. Kami bingung bagaimana pertanggungjawaban anggaran ini nanti, padahal dari kementerian kami penanggung jawab resminya," tutur Tety.
Dikonfirmasi terpisah, Wali Kota Tebingtinggi, H. Iman Irdian Saragih, membantah tuduhan adanya pengerahan vendor maupun bentuk intervensi dalam proyek revitalisasi sekolah. Iman menegaskan pergantian jabatan tersebut murni bagian dari penataan dan penyegaran birokrasi.
"Tidak benar itu. Kita melakukan pergantian memang karena mau penyegaran. Kepsek yang diganti itu sudah terlalu lama menjabat, ada yang 6 tahun hingga 8 tahun," jelas Iman.
Mengenai kelanjutan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan pengerjaan proyek yang sedang berjalan, Iman memastikan prosesnya tidak akan terganggu dan telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN.
"Apa yang sudah mereka kerjakan, ya itu yang mereka pertanggungjawabkan. Sisanya nanti dilanjutkan oleh kepsek yang baru. Jadi tidak ada masalah, semua harus legowo," pungkas Iman.
Adapun lima sekolah yang terdampak kebijakan ini mencakup SDN 163087 (Plt. Kepsek Novi Rambe) dengan anggaran Rp597.057.453, SDN 163084 (Kepsek Riski Kurniawan) Rp540.000.000, SDN 163095 (Kepsek Tety Suryani) Rp531.013.203, SDN 163094 (Kepsek Elisa Lubis) Rp460.061.435, serta SDN 166321 (Plt. Kepsek Reni) Rp311.488.843.
Editor: Jafar Sembiring