Kencan Berujung Perampokan, Pemuda Deli Serdang Diancam Senapan Angin
Sabtu, 19 September 2026 | 11:17 WIB
Di sekitar lokasi penangkapan, polisi menemukan sepeda motor milik R. Dua senapan angin yang diduga digunakan untuk mengancam korban ditemukan tersembunyi di semak-semak.
Polisi kemudian menangkap empat pria itu yakini, JG (19), GT (20), IG (18), F (20), dan satu orang perempuan yakni TG.
Polisi menyatakan mereka disangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kelima orang tersebut kini ditahan di Polsek Medan Labuhan untuk menjalani pemeriksaan.
"Penyidik masih mendalami peran masing-masing orang dalam kasus tersebut," kata Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya Sembiring dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/9/2026).
Editor: Jafar Sembiring