Agen TPPO Ditangkap di Kualanamu, Korban Nyaris Dikirim Jadi Scammer ke Myanmar
DELISERDANG, iNewsMedan.id– Seorang pria yang diduga menjadi agen tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ditangkap polisi di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang. Pria berinisial W (41), warga Medan, diduga hendak membawa seorang warga Tanjung Balai ke Myanmar untuk bekerja sebagai penipu daring atau online scammer.
W diamankan Satreskrim Polresta Deli Serdang di area keberangkatan Bandara Kualanamu, Jumat, 11 September 2026, saat hendak berangkat bersama korban menggunakan pesawat Batik Air.
Korban berinisial SAH (29), warga Tanjung Balai. Ia awalnya dijanjikan pekerjaan di Medan. Namun, dalam perjalanannya, SAH justru hendak dibawa ke luar negeri dengan tujuan Myanmar.
SAH kemudian mengetahui dirinya akan dipekerjakan sebagai penipu daring. Merasa tidak sesuai dengan pekerjaan yang dijanjikan, ia menghubungi keluarganya melalui telepon dan menceritakan rencana keberangkatannya.
Keluarga SAH selanjutnya berkoordinasi dengan polisi yang bertugas di Bandara Kualanamu. Informasi tersebut ditindaklanjuti petugas dengan memantau keberadaan SAH bersama W.
Saat keduanya berada di area keberangkatan untuk naik pesawat menuju luar negeri, polisi langsung mengamankan W. SAH juga dibawa ke Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan sebagai korban.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Isral membenarkan pengamanan tersebut.
“Ya, tersangka dugaan TPPO serta korbannya sudah diamankan dan dibawa ke Polresta Deli Serdang untuk proses penyidikan,” ujar Muhammad Isral, Selasa, 15 September 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya paspor milik W dan SAH serta tiket pesawat tujuan luar negeri.
W dan SAH selanjutnya dibawa ke Polresta Deli Serdang. Polisi masih mendalami dugaan peran W dalam rencana pengiriman korban ke Myanmar serta modus perekrutan yang digunakan.
Editor: Ismail