get app
inews
Aa Text
Read Next : Status Jadi PPPK Paruh Waktu Bukan PHK, Saldo JHT di BPJS Ketenagakerjaan Tetap Aktif

Nasib Guru Honorer Medan yang Mundur Usai Hukum Siswa

Sabtu, 05 September 2026 | 16:09 WIB
header img
Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Kota Medan, Mujiono. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Guru SD Negeri 060807 di Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), yang diduga melakukan pemukulan terhadap seorang siswa kelas V, mengundurkan diri.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Kota Medan, Mujiono, kepada iNewsMedan.id pada Jumat (4/9/2026).

"Ya, benar guru yang bersangkutan mengundurkan diri sendiri," katanya.

Mujiono juga mengatakan, jika Adriana, kepala sekolah SD tersebut juga sudah menerima surat teguran. "Kita sudah tegur kepseknya. Semoga tidak terjadi lagi hal yang serupa," ujarnya.

Sebelumnya Adiana telah menjelaskan, bahwa peristiwa bermula ketika guru yang berinisi DAL tersebut mengajar pelajaran Bahasa Inggris. Pada jam pelajaran DAL memasuki kelas 5C dan menanyakan tugas yang telah diberikan kepada para siswa.

Tugas tersebut telah diberikan sekitar dua pekan sebelumnya tetapi belum diselesaikan oleh sejumlah siswa. Ia kemudian memberikan hukuman berupa gerakan fisik atau squat jump.

Adiana membantah bahwa tindakan guru tersebut merupakan penganiayaan. Menurut dia, guru bermaksud memberikan teguran kepada siswa.

"Hari Kamis lalu guru Bahasa Inggris masuk ke ruang kelas 5C menanyakan mana tugasnya. Sudah dua minggu tidak selesai-selesai, disuruh pompa (squat jump) itu saja," kata Adiana.

Perlu diketahui, bahwa DAL merupakan seorang guru yang berstatus honorer. Saat ini, sejak ia memutuskan menhdurkan diri, kata Mujiono, ia belum memiliki pekerjaan.

Ia mengaku iba dengan keputusan yang diambil guru tersebut. Terlebih ia berstatus sebagai honorer. 

"Ya kita kan punya nurani. Kasihan juga dia tidak ada kerja. Namun mau bagaimana, karena sudah seperti ini, karena sudah berubah karakter dan ada juga aturan-aturan yang begitu," katanya.

Editor : Chris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut