Terbongkar Gara-gara Beli Bawang, Pria Asal Batubara Simpan Uang Palsu Rp1,6 Juta
MEDAN, iNewsMedan.id— Niat membeli bawang seharga Rp5.000 di Pasar Simpang Limun, Medan, justru membuat Dongan Aruan kembali berurusan dengan polisi.
Pria 35 tahun asal Dusun I Mekar, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara, itu ditangkap personel Polsek Medan Kota setelah uang yang digunakannya untuk membayar belanjaan dicurigai palsu.
Peristiwa tersebut terjadi di Pajak Simpang Limun, Jalan Kemiri I, Kelurahan Sudirejo 2, Kecamatan Medan Kota, Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 10.50 WIB.
Pedagang yang menerima uang tersebut mengetahui kejanggalannya dan melaporkannya ke Polsek Medan Kota. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan Dongan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Poltak Tambunan mengatakan, dari pemeriksaan awal, Dongan mengaku memperoleh uang palsu itu dengan cara memesan secara daring.
"Ini merupakan kejahatan yang kedua dilakukan tersangka. Dia pernah ditangkap dalam kasus serupa pada 2026 lalu," ujar Poltak, Rabu (2/9/2026).
Menurut Poltak, sekitar enam hari sebelum ditangkap, Dongan memesan uang palsu secara online. Paket berisi uang palsu senilai Rp1,6 juta itu kemudian diterimanya di kawasan Sei Bejangkar, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara.
Uang tersebut selanjutnya dibawa Dongan ke Medan. Ia menaiki bus dengan tujuan mengunjungi saudaranya di Jalan Sekip, Medan Baru.
Namun, sebelum sampai ke tujuan, Dongan singgah di Pasar Simpang Limun. Di tempat itulah aksinya terbongkar setelah ia menggunakan salah satu lembar uang palsu untuk membeli bawang.
"Tersangka membeli bawang seharga Rp5.000 menggunakan uang palsu dan penjualnya mengetahui," kata Poltak.
Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi dan mengamankan Dongan. Dalam pemeriksaan, ia mengakui uang palsu tersebut dipesan melalui internet dengan cara mentransfer uang kepada penjual.
Paket uang palsu itu, kata polisi, dikirim menggunakan jasa ekspedisi JNT.
Kini Dongan harus kembali menjalani proses hukum atas dugaan peredaran atau penggunaan uang palsu tersebut.
Editor : Ismail