Edarkan Ekstasi Merek Transformer dan Redbull, Dua Sejoli di Medan Digulung Polisi
MEDAN, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Medan. Dua sejoli muda-mudi berinisial AZ (21) dan NF (19) diringkus petugas usai kedapatan mengedarkan pil ekstasi di kawasan Medan Denai dan Medan Tembung.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa lima butir pil ekstasi yang terdiri dari tiga butir berwarna biru dengan merek Transformer dan dua butir berwarna oranye bermerek Redbull.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan AZ di Jalan Tuamang, Kecamatan Medan Tembung, pada Rabu (19/8/2026) malam.
"Awalnya kami menangkap AZ. Dari penangkapan tersebut, kami melakukan pengembangan dan mendapati bahwa ekstasi itu diperoleh dari teman wanitanya, NF," ujar AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Senin (24/8/2026).
Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan NF, warga Jalan Jermal, saat berada di depan salah satu restoran siap saji di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai.
Editor : Jafar Sembiring