Ngaku Polisi, Pria 42 Tahun Bawa Remaja ke Bangunan Kosong lalu Rudapaksa
Kamis, 20 Agustus 2026 | 10:56 WIB
Setelah kejadian, DH meninggalkan korban setelah meminta korban kembali mengenakan pakaiannya. Telepon genggam SRA dibawa tersangka.
Ponsel tersebut kemudian dijual kepada RS melalui transaksi COD di kawasan Jalan Bilal dengan harga Rp600 ribu.
Polisi menduga transaksi itu bukan yang pertama. Dari pemeriksaan, DH disebut sudah enam kali menjual telepon genggam hasil kejahatan kepada RS.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah enam kali menjual handphone hasil kejahatan kepada penadah,” ujar Bimo.
Polrestabes Medan kini memproses ketiga tersangka sesuai dugaan peran masing-masing. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan DH pernah melakukan aksi serupa di lokasi lain.
Editor : Ismail