3.751 Kuota KIP Kuliah 2026 Sumut Disalurkan Berbasis Statistik dan Akreditasi PTS
Selain akreditasi, statistik yang diperhitungkan mencakup prestasi dosen dan mahasiswa. Saiful mencontohkan, perguruan tinggi yang memiliki capaian hibah penelitian dosen tinggi atau banyak melahirkan atlet dapat memperoleh pertimbangan tambahan atau insentif kuota.
Terkait besaran bantuan, Saiful menyebutkan bahwa setiap mahasiswa menerima uang saku sebesar Rp 5,7 juta per semester, sementara biaya pendidikan bervariasi sesuai akreditasi program studi. Ia menegaskan bahwa pihak kampus dilarang keras menahan ATM dan buku tabungan mahasiswa. "Karena itu hak anak-anak untuk dapat uang saku sekitar Rp 5,7 juta," tegasnya.
Mengenai mekanisme seleksi, Saiful memberi contoh jika sebuah PTS mengajukan ratusan mahasiswa, namun kuota yang tersedia terbatas, maka kampus harus menyeleksi dari para pendaftar tersebut. "Misalnya UMSU ada 500 mahasiswa dari keluarga miskin yang mengajukan, tetapi kuotanya 88. Maka kampus memilih dari 500 itu siapa yang mendapatkan KIP Kuliah," jelasnya.
LLDikti menegaskan tidak memiliki kepentingan untuk mengarahkan kuota kepada perguruan tinggi tertentu, termasuk menepis isu hubungan pribadi dengan pimpinan PTS sebagai pertimbangan.
Untuk tahun 2026, kuota KIP Kuliah bagi Sumatera Utara adalah 3.751 mahasiswa, mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai sekitar 4.200 mahasiswa. Namun, peluang penambahan kuota masih terbuka apabila pemerintah memberikan alokasi tambahan.
Terakhir, LLDikti terus memastikan penerima KIP Kuliah berasal dari keluarga yang membutuhkan dengan merujuk pada data kondisi sosial ekonomi. Jika ditemukan data yang tidak sesuai, Saiful menegaskan bahwa data tersebut harus dikoreksi melalui mekanisme yang ada, sebab distribusi KIP Kuliah berprinsip pada pemberian kesempatan bagi yang memenuhi kriteria sekaligus menjaga kualitas perguruan tinggi.
Editor : Jafar Sembiring