get app
inews
Aa Text
Read Next : LLDIKTI Sumut Tegaskan Nasib 830 Mahasiswa UDA: Segera Wisuda dan Tanpa Pungutan Liar

3.751 Kuota KIP Kuliah 2026 Sumut Disalurkan Berbasis Statistik dan Akreditasi PTS

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 15:14 WIB
header img
LLDikti Wilayah I Sumut memastikan sebanyak 3.751 kuota KIP Kuliah disalurkan kepada 164 perguruan tinggi swasta secara objektif berbasis statistik, akreditasi, serta prestasi kampus. (Foto: Jafar/iNewsMedan.id).

MEDAN, iNewsMedan.id - Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara akan menyalurkan Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada tahun akademik 2026/2027 dengan total kuota sebanyak 3.751 penerima di Provinsi Sumatera Utara.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala LLDikti Wilayah I Sumut, Saiful Anwar Matondang, dalam konferensi pers di Kantor LLDikti Wilayah I Sumut, Jalan Sempurna, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sabtu siang, 15 Agustus 2026. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bagian Umum LLDikti Wilayah I Sumatera Utara, Ahmad Subhan, dan Ketua Tim Kerja Akademik Kemahasiswaan, MBKM, dan PPKS di LLDikti Wilayah I, Irawan Sukma.

"Dari kuota 3.751 penerimaan KIP Kuliah akan disalurkan pada tahun ini ke 164 perguruan tinggi swasta (PTS) di Sumut," ujar Saiful Anwar Matondang.

Saiful menjelaskan bahwa penetapan kuota dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator, yaitu prestasi perguruan tinggi, akreditasi institusi, serta akreditasi program studi. Ia menegaskan bahwa dalam pendistribusian kuota, LLDikti Sumut tidak menentukan berdasarkan kedekatan atau kepentingan tertentu, melainkan parameter dan statistik yang telah ditetapkan.

“Penyaluran KIP berdasarkan statistik memang kampusnya bagus, tentu bisa mendapatkan kuota lebih besar. Tetapi kalau berdasarkan statistiknya biasa saja, ya kuotanya juga menyesuaikan,” ucap Saiful.

Selain akreditasi, statistik yang diperhitungkan mencakup prestasi dosen dan mahasiswa. Saiful mencontohkan, perguruan tinggi yang memiliki capaian hibah penelitian dosen tinggi atau banyak melahirkan atlet dapat memperoleh pertimbangan tambahan atau insentif kuota.

Terkait besaran bantuan, Saiful menyebutkan bahwa setiap mahasiswa menerima uang saku sebesar Rp 5,7 juta per semester, sementara biaya pendidikan bervariasi sesuai akreditasi program studi. Ia menegaskan bahwa pihak kampus dilarang keras menahan ATM dan buku tabungan mahasiswa. "Karena itu hak anak-anak untuk dapat uang saku sekitar Rp 5,7 juta," tegasnya.

Mengenai mekanisme seleksi, Saiful memberi contoh jika sebuah PTS mengajukan ratusan mahasiswa, namun kuota yang tersedia terbatas, maka kampus harus menyeleksi dari para pendaftar tersebut. "Misalnya UMSU ada 500 mahasiswa dari keluarga miskin yang mengajukan, tetapi kuotanya 88. Maka kampus memilih dari 500 itu siapa yang mendapatkan KIP Kuliah," jelasnya.

LLDikti menegaskan tidak memiliki kepentingan untuk mengarahkan kuota kepada perguruan tinggi tertentu, termasuk menepis isu hubungan pribadi dengan pimpinan PTS sebagai pertimbangan.

Untuk tahun 2026, kuota KIP Kuliah bagi Sumatera Utara adalah 3.751 mahasiswa, mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai sekitar 4.200 mahasiswa. Namun, peluang penambahan kuota masih terbuka apabila pemerintah memberikan alokasi tambahan.

Terakhir, LLDikti terus memastikan penerima KIP Kuliah berasal dari keluarga yang membutuhkan dengan merujuk pada data kondisi sosial ekonomi. Jika ditemukan data yang tidak sesuai, Saiful menegaskan bahwa data tersebut harus dikoreksi melalui mekanisme yang ada, sebab distribusi KIP Kuliah berprinsip pada pemberian kesempatan bagi yang memenuhi kriteria sekaligus menjaga kualitas perguruan tinggi.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut