get app
inews
Aa Text
Read Next : Lepas 207 Wisudawan, UNHKBP Pematangsiantar Kebut Akreditasi Unggul

Berhasil Benahi Akademik, Sanksi STKIP Al Maksum Langkat Resmi Dicabut Kemdiktisaintek

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:48 WIB
header img
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi mencabut sanksi Perguruan Tinggi STKIP Al Maksum Langkat, Sabtu (8/8/2026). Foto: Istimewa

Ia menambahkan, langkah pemulihan ini dicapai melalui verifikasi dan validasi data akademik mahasiswa bersama Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I. 

Saat ini, STKIP Al Maksum Langkat juga telah menyempurnakan kurikulum serta sarana dan prasarana guna memperbaiki tata kelola institusi berdasarkan prinsip good university governance.

Dengan pemulihan status operasional ini, Mustafa menegaskan bahwa STKIP Al Maksum telah berhasil berbenah diri. 

Ia juga berpesan agar berbagai dinamika yang terjadi pada masa kepemimpinan sebelumnya tidak menghambat niat baik pimpinan saat ini dalam mencerdaskan anak bangsa.

"Seluruh prosedur yang harus dijalankan sesuai ketentuan telah dilaksanakan, termasuk yang berkaitan dengan hukum. Jadi, jangan membuat framing negatif yang dapat merugikan anak bangsa serta niat baik pihak perguruan tinggi," pungkasnya.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut