Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Erupsi Gunung Sinabung Mereda, 418 Pengungsi Kembali ke Kampung Halaman
Advertisement . Scroll to see content

Ngaku OJK hingga Polisi, Sindikat Internasional di Medan Kuras Uang Korban Rp6,7 Miliar

Kamis, 06 Agustus 2026 | 12:49 WIB
  • author Ismail
Ngaku OJK hingga Polisi, Sindikat Internasional di Medan Kuras Uang Korban Rp6,7 Miliar
Direktur Reserse Siber Polda Sumut menunjukkan barang bukti pengungkapan sindikat online scamming internasional yang beroperasi dari apartemen di Medan dengan korban mencapai kerugian Rp6,7 miliar. (Foto: Istimewa).

MEDAN, iNewsMedan.id– Apartemen di Kota Medan diduga menjadi markas operasi sindikat online scamming internasional yang menipu korban dengan menyamar sebagai petugas OJK, polisi, hingga Kominfo. Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara membongkar jaringan tersebut dan menetapkan FM sebagai tersangka.

Dari penggerebekan yang dilakukan pada 28 Juli 2026, polisi menyita dua mobil mewah, satu sepeda motor, sejumlah telepon genggam, laptop, dan perangkat komunikasi yang diduga dibeli atau digunakan dari hasil kejahatan.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan, FM bukan pelaku biasa. Ia diduga bagian dari jaringan internasional yang sebelumnya beroperasi di Kamboja sebelum memindahkan aktivitasnya ke Medan.

 "Jaringan penipuan online ini merupakan jaringan internasional. Pelaku dan rekan-rekannya pernah bekerja di Kamboja hampir satu tahun dan selama di sana juga melakukan aksi online scamming," ujar Bayu, Kamis (6/8/2026).

Polisi mengamankan lima orang dalam penggerebekan tersebut. Selain FM, turut diamankan dua warga negara Pakistan, seorang warga negara India, dan seorang perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga. Namun, tiga warga negara asing masih berstatus saksi karena dugaan tindak pidana yang melibatkan mereka berkaitan dengan korban di luar yurisdiksi Indonesia.

Penyelidikan mengungkap para pelaku kembali berkumpul di Medan pada Februari 2026 setelah meninggalkan Kamboja pada akhir 2025. Dari sebuah apartemen, mereka menjalankan berbagai skenario penipuan dengan membagi peran.

FM menghubungi korban dengan mengaku sebagai petugas OJK dan menuduh korban terlibat tindak pidana pencucian uang. Setelah korban panik, anggota sindikat lain masuk dengan berpura-pura menjadi polisi dan petugas Kominfo untuk meyakinkan korban agar mengikuti seluruh arahan mereka.

Tak hanya itu, komplotan ini juga menjalankan love scamming. Mereka membuat akun Facebook menggunakan identitas perempuan untuk mencari target, membangun hubungan, lalu memanfaatkan kepercayaan korban demi menguras uangnya.

Satu korban di Indonesia yang berhasil diidentifikasi adalah perempuan berinisial Bunga (nama samaran), warga Kalimantan. Korban kehilangan uang hingga Rp6,7 miliar setelah mentransfer dana secara bertahap kepada para pelaku.

Menurut Bayu, korban sempat begitu percaya kepada sindikat tersebut hingga informasi dari penyidik justru diteruskan kepada pelaku saat proses penyelidikan berlangsung.

 "Saat kami menghubungi korban, informasi itu diteruskan kepada tersangka karena korban masih percaya. Setelah pelaku diamankan, barulah korban sadar telah menjadi korban penipuan," katanya.

Polisi menduga masih ada korban lain, terutama di India, setelah para pelaku memperluas sasaran karena kesulitan mendapatkan target di Indonesia. Polda Sumut kini berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk menelusuri jaringan, aliran dana, dan kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam kejahatan lintas negara tersebut.

Editor: Ismail

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut