Terungkap, Ini Motif Oknum Polisi Bunuh Nenek di Deli Serdang
Rabu, 05 Agustus 2026 | 16:48 WIB
Untuk menghindari kecurigaan, pelaku bahkan tetap menjalani aktivitas seperti biasa dengan masuk bekerja pada pagi hari setelah kejadian.
Penyelidikan yang dilakukan tim gabungan Polsek Tanjung Morawa, Satreskrim Polresta Deli Serdang, dan Ditreskrimum Polda Sumut akhirnya membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 48 jam, RRF berhasil diringkus di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kota Tebing Tinggi, saat diduga hendak melarikan diri.
"Penyidik menjerat RRF dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sebagai alternatif, pelaku juga dipersangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan," pungkas Kapolresta Deliserdang.
Editor : Ismail