get app
inews
Aa Text
Read Next : Refleksi Peristiwa Kudatuli: PDI Perjuangan Medan Ajak Generasi Muda Tak Apatis Politik

Dituding Lindungi Cukong Tembok Perumahan Contempo, Hasyim: Itu Fitnah dan Hoaks

Selasa, 28 Juli 2026 | 17:23 WIB
header img
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan, Hasyim, S.E. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan, Hasyim, S.E., membantah keras tudingan yang menyebut dirinya melindungi pihak cukong dalam polemik pembongkaran tembok di Perumahan Contempo Regency, Jalan Brigjen Hamid, Kecamatan Medan Johor. Hasyim menilai tuduhan tersebut sebagai fitnah, berita bohong (hoax), dan sangat tendensius tanpa dasar hukum yang jelas.

Klarifikasi ini disampaikan Hasyim untuk meluruskan informasi sepihak yang beredar dan dinilai telah menyerang kehormatannya, baik secara pribadi maupun sebagai wakil rakyat.

Menurut Hasyim, persoalan ini berawal dari aspirasi warga Komplek Contempo Regency yang meminta bantuan terkait rencana pembongkaran tembok perumahan, tempat sembahyang datuk, serta taman mini di lingkungan mereka. Berdasarkan keterangan warga, fasilitas tersebut merupakan fasilitas umum (fasum) milik warga komplek yang belum pernah diserahterimakan secara resmi kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan.

"Artinya, itu semua adalah fasum komplek yang sampai saat ini belum ada diserahterimakan ke Pemko Medan. Jadi, fasum itu memang milik warga Perumahan Contempo," ujar Hasyim, Selasa (28/7/2026).

Ia pun mempertanyakan keabsahan langkah Pemko Medan melalui Satpol PP yang memaksakan pembongkaran terhadap objek yang masih berada dalam penguasaan warga. Hasyim mendesak Pemko Medan untuk mencabut Surat Wali Kota terkait pembongkaran tersebut karena dinilai berpotensi mengalami maladministrasi atau cacat hukum.

"Kami justru ingin bertanya, ada apa dengan Pemko Medan? Yang kami bela adalah warga yang justru dirugikan dengan adanya pembongkaran tersebut," tegasnya.

Selain itu, Hasyim menepis tuduhan yang menyebut dirinya menerima uang atau fasilitas dari pihak pengembang. Ia mengaku bahkan belum pernah meninjau langsung lokasi tembok dan tempat ibadah tersebut. Dalam kasus ini, Hasyim menegaskan hanya menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat dengan meneruskan aspirasi warga kepada anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, untuk ditindaklanjuti.

"Yang kami bela adalah warga, jadi dari mana jalannya kami menerima uang dari cukong seperti yang dituduhkan? Tuduhan ini menyerang kehormatan saya," katanya.

Karena pemberitaan yang beredar dianggap tidak melalui proses konfirmasi (cover both sides) dan melanggar Pasal 1 serta 3 Kode Etik Jurnalistik, Hasyim menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum. Pihaknya membuka kemungkinan untuk melaporkan media penyebar informasi tersebut ke Dewan Pers demi memulihkan nama baiknya secara tuntas.

Editor : Chris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut