Suami Oknum Guru PNS di Tanjungbalai Resmi Tersangka Pencabulan Murid SD
TANJUNGBALAI, iNewsMedan.id - Polres Tanjungbalai resmi menetapkan pria berinisial D, suami dari seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD), sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap murid SD kelas V berinisial A. Kasus yang menyeret pasangan suami istri ini sempat gempar dan memicu kemarahan ratusan warga.
Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, Iptu Benjamin Silaban, membenarkan penetapan status tersangka tersebut usai pihaknya menggelar perkara.
"Kita tentunya mengedepankan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel," ujar Benjamin, Jumat (24/7/2026).
Atas perbuatannya, tersangka D dijerat dengan Pasal 415 huruf b jo Pasal 417 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023. Pria tersebut kini terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Sementara itu, mengenai dugaan keterlibatan sang istri yang merupakan oknum guru SD berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), pihak kepolisian menegaskan masih melakukan pemeriksaan intensif.
Editor : Jafar Sembiring