Aksi Cepat Imigrasi Sumut Putus Jaringan Love Scam, Konjen Jepang Beri Penghargaan
Apresiasi tersebut merujuk pada keberhasilan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan yang bergerak mengamankan dan mendeportasi tujuh warga negara asing (WNA) pada 9 Juli lalu. Sindikat yang terdiri dari enam warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan satu warga negara Vietnam tersebut terbukti menyalahgunakan izin tinggal untuk melancarkan aksi kejahatan siber.
Langkah tegas ini dinilai sangat krusial oleh Pemerintah Jepang dalam memutus rantai kerugian materiil maupun moril yang lebih besar bagi warga negaranya di luar negeri.
Dalam pertemuan yang didampingi oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Gelora Adil Ginting, Mr. Furugori Toru selaku Konsul Jenderal (Konjen) Jepang di Medan menegaskan bahwa kolaborasi keimigrasian ini menjadi preseden positif dalam penegakan hukum berbasis digital modern.
“Penghargaan ini merupakan buah dari sinergi solid internal, antarinstansi dan kerja sama internasional. Ia menegaskan, tantangan kejahatan siber lintas negara menuntut Imigrasi Sumut untuk terus meningkatkan profesionalisme, menjaga kedaulatan wilayah, serta menghadirkan penegakan hukum keimigrasian yang cepat, tepat, dan akuntabel,” pungkas Parlindungan.
Editor : Chris