get app
inews
Aa Text
Read Next : Duka Tugas Negara, Hak Jaminan Kecelakaan Kerja ASN Bea Cukai Diserahkan kepada Keluarga

Hanya Rp8.400, Nasabah KUR BRI Kini Bisa Miliki Perlindungan Kerja

Jum'at, 17 Juli 2026 | 18:14 WIB
header img
BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Morawa mensosialisasikan program perlindungan kerja bagi nasabah KUR BRI di Medan, Kamis (16/7/2026). Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tanjung Morawa menjalin sinergi dengan BRI Lubuk Pakam untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR). Inisiatif ini diperkenalkan dalam kegiatan sosialisasi di Seis Café & Public Space, Medan, Kamis (16/7/2026).

Program ini dirancang khusus untuk memberikan perlindungan bagi pekerja sektor informal dan pelaku UMKM. Melalui kerja sama ini, debitur KUR BRI dapat mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang sangat terjangkau untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa, Bunyamin Najmi, menjelaskan bahwa koordinasi ini bertujuan untuk memperluas kepesertaan secara masif dan efisien, khususnya bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Deli Serdang.

“Kami sepakat melakukan optimalisasi kanal pendaftaran melalui jaringan Agen BRILink. Dengan demikian, pelaku usaha tidak perlu lagi datang ke kantor cabang untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Bunyamin.

Lebih lanjut, Bunyamin memaparkan bahwa saat ini pemerintah memberikan subsidi berupa diskon iuran sebesar 50% hingga Desember 2026. Alhasil, nasabah hanya perlu membayar iuran sebesar Rp8.400 per bulan.

Ia menambahkan bahwa program ini merupakan langkah nyata dalam meningkatkan kesejahteraan pelaku UMKM. Bunyamin juga mengajak seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal, untuk memastikan diri terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Risiko kerja bisa terjadi kepada siapa saja. Dengan menjadi peserta, jika terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan akan mendapatkan santunan dari BPJS Ketenagakerjaan,” tutupnya.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut