Dua Bersaudara Abang Beradik Bupati Langkat, 2 Kali Berurusan dengan KPK
JAKARTA, iNewsMedan.id - KPK menggelar OTT di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, dan mengamankan sang Bupati, Syah Afandin.
Kepastian kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto via pesan singkat pada Jumat (3/7/2026).
Ya, Nama keluarga besar mendiang Syamsul Arifin kembali menjadi perhatian publik setelah Bupati Langkat Syah Afandin atau Ondim diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peristiwa tersebut mengingatkan publik pada kasus korupsi yang pernah menjerat kakak kandung Ondim, Syamsul Arifin, ketika masih menjabat Bupati Langkat sebelum kemudian terpilih sebagai Gubernur Sumatera Utara periode 2008–2011.
Pada 2011, KPK memproses Syamsul Arifin atas perkara dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kas daerah dan APBD Kabupaten Langkat saat ia menjabat bupati.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Syamsul dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Putusan itu kemudian diperberat di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung menjadi 6 tahun penjara.
Setelah menjalani proses hukum, Syamsul Arifin meninggal dunia pada 17 Oktober 2023 dalam usia 71 tahun.
Kini, lebih dari satu dekade setelah perkara tersebut, nama keluarga itu kembali menjadi sorotan. Adik kandungnya, Syah Afandin atau Ondim, menjadi salah satu pihak yang diamankan KPK dalam OTT di Sumatera Utara, Kamis, 3 Juli 2026.
Meski demikian, status hukum Ondim masih menunggu hasil pemeriksaan. Hingga kini KPK belum mengumumkan pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka maupun konstruksi perkara yang tengah diusut.
Bagi masyarakat Langkat, rangkaian peristiwa ini menjadi catatan tersendiri. Dalam rentang sekitar 15 tahun, dua bersaudara yang sama-sama pernah memimpin Kabupaten Langkat harus berurusan dengan lembaga antirasuah, meski dalam perkara dan waktu yang berbeda.
Rekam jejak Kabupaten Langkat dengan KPK juga tidak berhenti di situ. Pada 2022, KPK menggelar OTT yang menjerat Bupati Langkat saat itu, Terbit Rencana Perangin Angin, dalam perkara dugaan suap.
Apabila Syah Afandin nantinya ditetapkan sebagai tersangka, maka ia akan menjadi kepala daerah ketiga dari Kabupaten Langkat yang diproses KPK dalam kurun sekitar satu setengah dekade.
Hingga berita ini ditulis, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh pihak yang diamankan dan belum mengumumkan status hukum mereka.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar