Istilah Lebaran Anak Yatim 10 Muharram Tidak Ada dalam Islam, Bersandar Hadis Palsu
MEDAN, iNewsMedan.id - Bersedekah kepada anak yatim pada dasarnya bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja tanpa harus menanti momen tertentu.
Namun, mengkhususkan sedekah atau santunan kepada anak yatim hanya pada tanggal 10 Muharram—dengan keyakinan bahwa hari itu memiliki kelebihan atau keistimewaan khusus berdasarkan hadis palsu—tentu tidak diperbolehkan. Amalan tersebut tidak memiliki tuntunan, contoh, maupun syariat dalam Islam.
Begitu pula dengan istilah "Lebaran Anak Yatim", yang sebenarnya tidak dikenal dalam ajaran Islam. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam beserta para sahabat tidak pernah mengkhususkan tanggal 10 Muharram untuk menyantuni anak yatim.
Terkait hal ini, dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
من مسح يده على رأس يتيم يوم عاشوراء رفع الله تعالى بكل شعرة درجة
"Barangsiapa yang telah "Mengusapkan" tangannya ke "kepala anak yatim" di hari Asyuro’ (10 Muharram), maka Allah akan Mengangkat Derajatnya Dengan SETIAP helai rambut Yang Diusap SATU Derajat"
Hadits ini terdapat dalam kitab Tanbiihul Ghaafiliin no. 475, dan dinyatakan hadis palsu oleh para Ulama, disebabkan dalam jalur sanadnya terdapat nama "Habiib bin Abii Habiib". Ia seorang Perawi yang tertuduh pernah berdusta, dan juga "memalsukan" hadits. Oleh karenanya, Status Perawi ini adalah "MATRUK" (ditinggalkan).
ara ulama berkomentar tentangnya:
Imam Ahmad bin Hanbal: "Pendusta." (Lisaanul Miizaan, II/168/752 oleh Ibnu Hajar al-Asqalaani)
Ibnu Ady: "Dia memalsukan hadis." (Al-Maudhuu’aat, II/571)
Ibnul Jauzi: "Ini adalah hadis palsu tanpa keraguan." (Al-Maudhuu'aat, II/571)
Imam adz-Dzahabi: "Dia tertuduh berdusta" (Talkhis Kitab al-Maudhuu’aat, hal. 207) dan dalam kesempatan lain menegaskan, "Pendusta." (Miizaanul I'tidaal, I/451/1693)
Abu Hatim: "Ini adalah hadis batil, tidak ada asalnya." (Al-Maudhuu’aat, II/571)
Asy-Syaukani: "Hadis ini palsu." (Al-Fawaa-idul Majmuu'ah, hal. 92/33)
Referensi Tambahan:
Lihat juga al-La'aali al-Mashnu'ah (II/109) oleh Imam as-Suyuthi, serta at-Tanziih asy-Syari'ah (II/149-150) oleh Ibnu 'Arraq al-Kanani, dan kitab-kitab lainnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar