get app
inews
Aa Text
Read Next : Sadis, Remaja di Simalungun Bunuh Pacar Gara-gara Dimintai Uang untuk Aborsi

Bongkar Sindikat Satwa Langka di Simalungun, Polisi Sita Kulit Beruang hingga Paruh Rangkong

Senin, 15 Juni 2026 | 21:25 WIB
header img
Ketiga pelaku yang ditangkap Polres Simalungun beserta barang bukti. (Foto: Dok. Polres Simalungun).

SIMALUNGUN, iNewsMedan.id - Komitmen Polres Simalungun dalam menjaga kelestarian alam bukan main-main. Dalam sebuah operasi senyap yang bergerak cepat, Unit II Tipiter-Ekonomi Satreskrim Polres Simalungun berhasil membongkar jaringan perdagangan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi.

Tiga orang pelaku berhasil dibekuk tepat di depan gerbang pintu Tol Simpang Panei, Jalan Besar Siantar-Saribudolok, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun.

"Ini adalah bukti nyata komitmen Polres Simalungun. Kami tidak akan mentolerir perdagangan ilegal yang mengancam kelestarian alam dan ekosistem kita," kata Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Senin (15/6/2026).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Wisnugraha Paramaarta membeberkan bahwa keberhasilan ini bermula dari informasi akurat yang diterima anggotanya pada Jumat (8/5/2026) pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan akan adanya transaksi besar bagian tubuh satwa langka.

Dipimpin langsung oleh Kanit II Sat Reskrim, Ipda Gagas Dewanta Aji, tim gabungan Unit II Tipiter dan Opsnal Jatanras langsung melakukan pengintaian intensif.

Tepat pukul 21.00 WIB, dengan jargon 'Sidik Sakti Indra Waspada', tim menyergap para pelaku yang tengah berdiri di pinggir jalan depan gerbang Tol Simpang Panei. 

"Di lokasi, petugas menemukan dua unit sepeda motor dan satu unit mobil pickup yang digunakan untuk mengangkut barang bukti bernilai tinggi tersebut," terang Kasat Reskrim. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sangat mengejutkan, antara lain 30 kilogram sisik trenggiling, 2 ekor trenggiling yang sudah diawetkan, 1 lembar kulit beruang madu beserta tulang belulangnya, 3 paruh burung rangkong beserta beberapa bulunya, 1 tanduk rusa, 1 senapan angin jenis PCP, 1 belati, 2 unit sepeda motor bernomor polisi BK-5505-AGF dan BK-6430-TAT, serta 1 unit mobil pickup bernomor polisi BB-8205-YE.

Tiga pelaku yang berhasil dibekuk masing-masing adalah Jon Sudiaman Sijabat (37), wiraswasta warga Nagori Simbolon Tengkoh, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun, yang berperan sebagai pengangkut dan pemilik 18 kilogram sisik trenggiling beserta berbagai bagian tubuh satwa lainnya. Pelaku kedua, Roberto Situmorang (27), wiraswasta warga Kabupaten Samosir, berperan sebagai pemilik 8,5 kilogram sisik trenggiling. Sementara pelaku ketiga, Marinsen Tondang (34), petani warga Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, berperan sebagai pemilik 3,5 kilogram sisik trenggiling.

Atas perbuatannya, ketiga penyelundup ini dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf c Jo Pasal 40A ayat (1) huruf f UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

AKP Wisnugraha Paramaarta menegaskan bahwa pihaknya tidak berhenti sampai di sini. Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satreskrim Polres Simalungun.

"Kami akan melengkapi berkas penyidikan serta melakukan pengembangan dan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di belakang mereka," pungkas Kasat Reskrim.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut