Bongkar Sindikat Satwa Langka di Simalungun, Polisi Sita Kulit Beruang hingga Paruh Rangkong
Tepat pukul 21.00 WIB, dengan jargon 'Sidik Sakti Indra Waspada', tim menyergap para pelaku yang tengah berdiri di pinggir jalan depan gerbang Tol Simpang Panei.
"Di lokasi, petugas menemukan dua unit sepeda motor dan satu unit mobil pickup yang digunakan untuk mengangkut barang bukti bernilai tinggi tersebut," terang Kasat Reskrim.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan sangat mengejutkan, antara lain 30 kilogram sisik trenggiling, 2 ekor trenggiling yang sudah diawetkan, 1 lembar kulit beruang madu beserta tulang belulangnya, 3 paruh burung rangkong beserta beberapa bulunya, 1 tanduk rusa, 1 senapan angin jenis PCP, 1 belati, 2 unit sepeda motor bernomor polisi BK-5505-AGF dan BK-6430-TAT, serta 1 unit mobil pickup bernomor polisi BB-8205-YE.
Tiga pelaku yang berhasil dibekuk masing-masing adalah Jon Sudiaman Sijabat (37), wiraswasta warga Nagori Simbolon Tengkoh, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun, yang berperan sebagai pengangkut dan pemilik 18 kilogram sisik trenggiling beserta berbagai bagian tubuh satwa lainnya. Pelaku kedua, Roberto Situmorang (27), wiraswasta warga Kabupaten Samosir, berperan sebagai pemilik 8,5 kilogram sisik trenggiling. Sementara pelaku ketiga, Marinsen Tondang (34), petani warga Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, berperan sebagai pemilik 3,5 kilogram sisik trenggiling.
Atas perbuatannya, ketiga penyelundup ini dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf c Jo Pasal 40A ayat (1) huruf f UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Editor : Jafar Sembiring