Lindungi 5 Juta Pekerja Sumut, BPJS Ketenagakerjaan Perluas Jangkauan UCJ
MEDAN, iNewsMedan.id - BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Daerah se-Sumatera Utara menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) atas pelaksanaan program Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Medan, Rabu (10/6/2026).
Pertemuan ini bertujuan mencegah timbulnya kemiskinan baru maupun kemiskinan ekstrem melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Sumatra Utara.
Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah IV, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Paudah, memaparkan angka realisasi dan target UCJ Provinsi Sumatra Utara tahun 2026. Hingga Mei 2026, realisasi UCJ di Sumatra Utara tercatat sebesar 32,15% dari target 49,25%.
Paudah menekankan pentingnya percepatan realisasi UCJ. Menurutnya, negara melalui BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk mengantisipasi risiko sosial dan mencegah kemiskinan baru melalui manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
"Kami berkumpul untuk memastikan semakin banyak tenaga kerja di Sumatra Utara yang mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan," ujar Paudah. Pihaknya juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Sibolga yang mencapai realisasi UCJ tertinggi pada Mei 2026, yakni sebesar 67,48%.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa pada 27 Maret 2026 telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang yang di dalamnya mengatur perlindungan jaminan sosial bagi kepala desa.
Sementara itu, Pps. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Achiruddin, menyatakan bahwa tujuan utama program UCJ adalah memberikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pencari nafkah di Sumatra Utara.
Pihaknya kini terus berupaya menjangkau potensi 5 juta pekerja di Sumatra Utara agar terlindungi jaminan sosial, terutama bagi pekerja non-ASN di sektor pendidikan dan kesehatan yang saat ini belum terdaftar.
"Apabila program UCJ terlaksana maksimal, hal ini dapat membantu pemerintah daerah mencegah warganya turun ke kelompok desil terbawah. Kami bersama pemerintah daerah, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebagai payung hukum," pungkas Achiruddin.
Editor : Jafar Sembiring