Buron Sebulan, Sopir Truk Maut Jalinsum Asahan Ditangkap di Medan
MEDAN, iNewsMedan.id - Polisi menangkap seorang sopir truk yang diduga menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Medan–Rantau Prapat, Kabupaten Asahan. Pelaku sempat kabur selama satu bulan sebelum akhirnya diringkus di Medan dan ditahan di Kepolisian Resor (Polres) Asahan.
Peristiwa kecelakaan tersebut terjadi pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 09.45 WIB di KM 173–174 Jalinsum Medan–Rantau Prapat, Dusun I, Desa Hessa Perlompongan, Kecamatan Air Batu. Kecelakaan ini melibatkan mobil Isuzu berpelat nomor BB 7178 LB dan sepeda motor Yamaha Vega ZR berpelat nomor BK 5988 QAC yang dikendarai oleh Aldi Firansyah (18).
"Mobil datang dari arah Medan menuju Rantau Prapat, sementara sepeda motor datang dari arah sebaliknya," ujar Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Asahan, Ipda Julfren H. Situmorang, Selasa (9/6/2026).
Akibat kecelakaan tersebut, korban yang bernama Aldi Firansyah (18), warga Desa Hessa Perlompongan, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, mengalami luka serius di tubuhnya. Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum (RSU) Wira Husada Kisaran, tetapi nyawanya tidak dapat tertolong.
"Korban mengalami remuk pada kaki kanan, patah tulang pada tangan kanan, dan luka koyak pada kepala bagian belakang. Nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia setelah kecelakaan tersebut," jelas Julfren.
Sementara itu, sopir truk langsung meninggalkan lokasi kejadian setelah kecelakaan dan diduga melarikan diri. Pada tahap awal penyelidikan, identitas pengemudi tersebut sempat belum diketahui.
"Sopirnya tidak ada di lokasi, kami duga kabur melarikan diri," ungkapnya.
Menindaklanjuti laporan kecelakaan tersebut, petugas Gakkum Satlantas Polres Asahan segera melakukan penyelidikan intensif.
"Kami melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan Jasa Raharja untuk penanganan lebih lanjut," kata Julfren.
Ia juga menyampaikan bahwa pelaku sempat sulit dilacak karena tidak adanya rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
"Salah satu kendala dalam proses penyelidikan adalah tidak ditemukannya CCTV di sekitar TKP, sehingga kami mengandalkan keterangan saksi dan hasil olah TKP," tambahnya.
Setelah melakukan pengembangan kasus, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku berinisial ZP. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kos di wilayah Medan Sunggal pada Sabtu (6/6/2026).
"Pelaku kami amankan tanpa perlawanan di sebuah rumah kos di kawasan Terminal Pinang Baris," tutur Julfren.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, pelaku sempat melarikan diri selama kurang lebih satu bulan sebelum akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa ke Polres Asahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, ZP telah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Asahan untuk menjalani proses hukum. Polisi masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pendalaman terkait kronologi lengkap kecelakaan tersebut.
"Saat ini sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polisi Polres Asahan," pungkasnya.
Editor : Jafar Sembiring