Kapuspen TNI: Prajurit Ikut Sikat Begal Jalanan Itu Kebutuhan Masyarakat dan Berdasar Hukum
JAKARTA, iNewsMedan.id – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen Muhammad Nas menegaskan, keterlibatan prajurit TNI dalam memberantas kejahatan jalanan seperti begal murni merupakan kebutuhan masyarakat. Berdasarkan survei tidak langsung yang dilakukannya, masyarakat justru sangat mendambakan kehadiran TNI untuk membantu keamanan di jalan raya.
"Masyarakat pernah menyampaikan, saya pernah survei secara tidak langsung. Saya sampaikan, bagaimana tanggapan Bapak Ibu sekalian kalau begal kami ikut bantu? 'Enggak apa-apa, malah bagus, kami mah senang, malah kami butuh'," ujar Brigjen Muhammad Nas di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (9/6/2026).
Nas menegaskan bahwa keterlibatan TNI dalam memberantas begal memiliki landasan hukum yang kuat sesuai peraturan perundang-undangan. Selain itu, setiap prajurit memiliki kewajiban moral dan hukum untuk membantu warga jika melihat tindak kriminal terjadi di depan mata.
Jika membiarkan kejahatan terjadi, prajurit justru bisa dijerat hukum karena melakukan pembiaran. "Masyarakat depan mata ada begal, saya TNI tidak boleh tangani begal, saya biarkan, saya kena lebih berat pasal pembiaran. Kalau pemerintah menerapkan seperti itu ada dasarnya, apa? Permintaan dari kepolisian namanya operasi perbantuan," jelasnya.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar