Detik-Detik Ketegangan di Belawan: Kantah Medan Tetap Terobos Blokade Lahan Meski Diserang!
MEDAN, iNewsMedan.id - Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Medan melakukan peninjauan langsung sekaligus pengukuran titik koordinat atas lahan seluas 17.200 m2 yang terletak di Jalan Tol Bebas Hambatan, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan. Langkah taktis ini diambil sebagai tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang memenangkan gugatan seorang warga, Bambang Susilo, melawan PT MJB.
Sebelum turun ke lokasi objek sengketa, Tim Kantah Medan terlebih dahulu menggelar rapat konsultasi di Kantor Camat Belawan, Jalan Cimanuk, Rabu (20/5/2026).
"Kedatangan kami ke lokasi murni untuk melakukan pengukuran titik koordinat terhadap lahan yang disengketakan," ujar salah satu perwakilan Kantah Medan dalam forum konsultasi tersebut.
Meski agenda pengukuran tetap berjalan, situasi di lapangan sempat memanas. Berdasarkan pantauan di lokasi, gesekan fisik dan keributan sempat pecah ketika pihak tergugat diduga mencoba melakukan provokasi dan menyerang pihak pemohon.
Akibat kericuhan tersebut, perwakilan dari pihak pemenang gugatan terpaksa tidak dapat mendampingi Tim Kantah Medan masuk ke area inti lahan. Langkah ini diambil demi menghindari eskalasi konflik yang lebih besar di lapangan. Pihak yang kalah diduga sengaja berusaha menghalangi Tim Kantah Medan dalam menjalankan putusan pengadilan.
Meskipun situasi diwarnai ketegangan, pihak Bambang Susilo yang diwakili oleh kedua putranya, Wilson dan Andrius, menyatakan apresiasi yang tinggi atas respons cepat dan profesionalisme Kantah Medan yang tetap teguh menjalankan tugasnya.
"Kami sangat mengapresiasi peninjauan yang dilakukan Kantah Medan ke lahan ini. Harapan kami, dengan adanya pengukuran titik koordinat yang jelas, Kantah Medan dapat segera memproses pembatalan sertifikat milik pihak tergugat dan mengembalikan hak atas lahan ini sepenuhnya kepada kami," ungkap Wilson didampingi Andrius.
Wilson juga berharap Kantah Medan bisa segera mengeluarkan Berita Acara (BA) dan menerbitkan sertifikat baru atas nama mereka selaku pemilik yang sah berdasarkan putusan hukum.
Di sisi lain, Wilson menyayangkan adanya tindakan anarkis dari pihak lawan yang mencederai jalannya agenda resmi instansi agraria tersebut. Ia menegaskan agar semua pihak dapat menghormati putusan hukum yang berlaku, serta meminta aparat penegak hukum untuk tetap mengawal kasus ini secara profesional demi terciptanya keamanan dan keadilan.
Editor : Jafar Sembiring