get app
inews
Aa Text
Read Next : Dukung Noel Ebenezer, Petisi Ahli Desak Penerapan Hukuman Mati untuk Koruptor

Satu Keluarga di Medan Terancam Hukuman Mati akibat Edarkan Narkoba

Rabu, 20 Mei 2026 | 08:00 WIB
header img
Kepala BNNP Sumatera Utara, Brigjen Pol. Tatar Nugroho, mengatakan tiga pelaku terancam hukuman mati. Foto: Istimewa

Total barang bukti yang disita dari hasil penggeledahan di kedua rumah tersebut adalah 2 kilogram sabu-sabu dan 6.161 butir pil ekstasi.

"Pengendali narkotika ini diduga berada di Malaysia. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Tatar.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

"Satu keluarga ini terancam pidana mati atau penjara seumur hidup," pungkasnya.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut