Satu Keluarga di Medan Terancam Hukuman Mati akibat Edarkan Narkoba
Rabu, 20 Mei 2026 | 08:00 WIB
Total barang bukti yang disita dari hasil penggeledahan di kedua rumah tersebut adalah 2 kilogram sabu-sabu dan 6.161 butir pil ekstasi.
"Pengendali narkotika ini diduga berada di Malaysia. Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Tatar.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
"Satu keluarga ini terancam pidana mati atau penjara seumur hidup," pungkasnya.
Editor : Jafar Sembiring