get app
inews
Aa Text
Read Next : Tersinggung, Remaja 17 Tahun Tendang Motor Pengendara hingga Tewas di Belawan

Niat Dapat Motor Baru Gagal Total, Begal Ibu dan Anak di Medan Berakhir di Sel

Rabu, 20 Mei 2026 | 07:00 WIB
header img
Tiga pelaku dihadirkan dalam konferensi pers kasus pencurian dengan kekerasan di Polsek Medan Labuhan, Selasa (19/5/2026). Foto: Istimewa

Akibat perbuatan tersebut, ketiga pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan peran masing-masing dalam kejahatan tersebut.

"Dua pelaku dijerat pasal 479 ayat 2 huruf a dan huruf c. Sedangkan untuk penadahnya dikenakan Pasal 591. Ketiganya terancam hukuman dua belas tahun penjara," pungkas Rosef.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut