Ditinggal Istri karena KDRT, Pria di Tapteng Lampiaskan Emosi ke Anak
Kasus ini dilaporkan oleh seorang wanita berinisial D (38) selaku kuasa pihak keluarga yang keberatan atas perlakuan pelaku terhadap anak kandungnya sendiri.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kediamannya pada Jumat (15/5/2026)," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku nekat melakukan penganiayaan dipicu oleh berbagai persoalan di dalam rumah tangga.
"Pelaku ini sudah lama ditinggalkan istrinya karena disebut-sebut kerap melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Selain itu, berdasarkan keterangan warga sekitar, yang bersangkutan memang berperilaku kurang baik di lingkungan rumahnya," kata Dian.
Pelaku kini sudah dijebloskan ke rumah tahanan Polres Tapanuli Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT)," pungkasnya.
Editor : Jafar Sembiring