get app
inews
Aa Text
Read Next : Ironi Ibu Tiga Anak di Deli Serdang: Mengaku Korban, Kini Terdakwa KDRT

Ditinggal Istri karena KDRT, Pria di Tapteng Lampiaskan Emosi ke Anak

Minggu, 17 Mei 2026 | 07:11 WIB
header img
Pelaku ANPP saat diamankan di Polres Tapteng. Foto: Istimewa

TAPANULI TENGAH, iNewsMedan.id - Hanya gara-gara terlambat pulang bermain, seorang bocah berusia 6 tahun di Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), disiksa oleh ayah kandungnya, ANPP (26).

Sosok ayah yang seharusnya menjadi pelindung justru dengan sadisnya menyiksa buah hati sendiri. Akibatnya, korban mengalami luka gores dan lebam di beberapa bagian tubuhnya.

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah, Iptu Dian Agustian Perdana, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Senin (11/5/2026). Saat itu, korban terlambat pulang bermain dari rumah tetangga. Sang ayah kemudian menjemputnya secara paksa dan melakukan kekerasan fisik.

"Jadi, pelaku ini diduga depresi karena ditinggalkan istrinya. Beban mental itu membuat yang bersangkutan tersulut emosi kepada anaknya hanya gara-gara terlambat pulang bermain, sehingga melakukan penganiayaan," ujar Dian saat dihubungi melalui telepon seluler, Sabtu (16/5/2026).

Dian menyebutkan bahwa aksi penganiayaan pelaku terhadap anak kandungnya tersebut dilakukan di jalan. Warga yang melihat kejadian itu langsung merekam perilaku biadab pelaku.

"Dalam rekaman video warga, pelaku menganiaya korban dengan cara menampar berulang kali, memukul menggunakan tali pinggang, hingga melemparkan keranjang plastik," sebutnya.

Kasus ini dilaporkan oleh seorang wanita berinisial D (38) selaku kuasa pihak keluarga yang keberatan atas perlakuan pelaku terhadap anak kandungnya sendiri.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kediamannya pada Jumat (15/5/2026)," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku nekat melakukan penganiayaan dipicu oleh berbagai persoalan di dalam rumah tangga.

"Pelaku ini sudah lama ditinggalkan istrinya karena disebut-sebut kerap melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Selain itu, berdasarkan keterangan warga sekitar, yang bersangkutan memang berperilaku kurang baik di lingkungan rumahnya," kata Dian.

Pelaku kini sudah dijebloskan ke rumah tahanan Polres Tapanuli Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT)," pungkasnya.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut