Penampakan Gunungan Uang Rp10,27 Triliun di Gedung Kejaksaan, Hasil Denda Kawasan Hutan
JAKARTA, iNewsMedan.id - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menunjukkan taringnya dengan menyerahkan aset fantastis senilai Rp10,27 triliun kepada negara pada Rabu, 13 Mei 2026.
Berdasarkan pantauan langsung di Gedung Kejaksaan Agung, tumpukan uang pecahan Rp100 ribu terlihat tersusun sangat rapi dan memenuhi sisi kiri serta kanan panggung utama, menjadi bukti nyata pengembalian kerugian negara.
Total dana raksasa yang diserahkan tersebut merupakan akumulasi dari denda administratif sebesar Rp3,423 triliun serta perolehan pajak PBB dan Non-PBB yang berhasil ditarik Satgas PKH senilai Rp6,846 triliun. Pencapaian ini menjadi salah satu keberhasilan terbesar dalam penegakan hukum di sektor lingkungan dan kehutanan sepanjang tahun ini.
Selain dalam bentuk uang tunai, Satgas PKH juga memberikan laporan keberhasilan luar biasa dengan menyerahkan kembali lahan seluas 2,3 juta hektar ke tangan negara. Lahan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal tersebut kini telah berhasil diambil alih sepenuhnya untuk dikelola kembali sesuai dengan fungsi dan aturan yang berlaku.
Penyerahan uang dan lahan sitaan tersebut akan dilakukan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Selain itu, kegiatan tersebut juga dijadwalkan dihadiri sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih mulai dari Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Kemudian Kepala BPKP Yusuf Ateh, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Kepala BPI Danantara Rosan Roeslani.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar