Haji Khusus 2026 Makin Ketat, Peserta Wajib Kantongi JKN Aktif
MEDAN, iNewsMedan.id- Pemerintah memperkuat perlindungan kesehatan bagi jemaah haji khusus melalui integrasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus dinilai memiliki peran strategis dalam memastikan jemaah memperoleh edukasi kesehatan, kepesertaan JKN, hingga pendampingan layanan kesehatan selama proses ibadah.
Hal itu disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Warsito, dalam kegiatan Supervisi Implementasi Program JKN dalam Penyelenggaraan Haji Khusus Tahun 2026 di Medan, Kamis (7/5/2026).
Warsito mengatakan pemerintah terus memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk mewujudkan tata kelola haji yang lebih terpadu, responsif, serta berorientasi pada perlindungan dan kualitas pelayanan jemaah.
“Perlindungan terhadap jemaah haji terus diperkuat melalui integrasi sistem jaminan sosial, termasuk optimalisasi peran BPJS Kesehatan. Upaya ini diharapkan mampu memberikan kepastian perlindungan layanan kesehatan bagi jemaah sejak tahap persiapan, pelaksanaan ibadah, hingga kepulangan ke tanah air. Ke depan, kami juga berharap perlindungan JKN berlaku bagi jemaah umrah,” kata Warsito.
Deputi Direksi Bidang Perluasan dan Kepatuhan Peserta BPJS Kesehatan, Mangisi Raja Simarmata, mengatakan penyelenggaraan ibadah haji tidak hanya berkaitan dengan perjalanan spiritual, tetapi juga kesiapan kesehatan jemaah secara menyeluruh. Menurutnya, Program JKN memiliki peran strategis dalam memberikan perlindungan kesehatan bagi jemaah, baik sebelum keberangkatan maupun setelah kembali ke tanah air.
“Saat ini dari total nasional sekitar 17 ribu jemaah haji khusus tahun 2026, sebanyak 90,75 persen merupakan peserta JKN aktif. Untuk Provinsi Sumatera Utara, dari sekitar 105 jemaah, sebanyak 98 jiwa atau 93,3 persen telah terlindungi JKN aktif,” ujar Mangisi.
Ia menambahkan, tingginya kebutuhan layanan kesehatan jemaah sebelum keberangkatan maupun setelah kepulangan menunjukkan pentingnya keberadaan Program JKN dalam mendukung pelayanan kesehatan jemaah haji.
“BPJS Kesehatan meyakini dengan sinergi yang kuat, setiap jemaah haji Indonesia dapat memperoleh perlindungan kesehatan yang optimal sehingga dapat menjalankan ibadah dengan aman, nyaman, dan khusyuk,” katanya.
Sementara itu, Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Kementerian Haji dan Umrah, Muhammad Syarif, mengatakan syarat kepesertaan aktif JKN kini menjadi bagian dalam proses pelunasan biaya haji khusus.
Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah RI Nomor 31 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
“Kewajiban kepesertaan aktif JKN dalam proses pelunasan haji merupakan implementasi regulasi nasional terkait jaminan kesehatan. Sinkronisasi data antar sistem menjadi isu penting sehingga diperlukan koordinasi aktif dengan travel dan BPJS Kesehatan untuk memastikan validitas data jemaah,” jelas Syarif.
Direktur I PT Siar Tour, Alamria Asmardi, menilai keterlibatan BPJS Kesehatan penting untuk memastikan kesiapan kesehatan jemaah sebelum keberangkatan. Ia berharap tersedia mekanisme pengecekan status kepesertaan yang lebih dini agar kendala administratif dapat diantisipasi.
“Kami juga menyampaikan aspirasi masyarakat terkait kemungkinan perluasan perlindungan Program JKN, termasuk pada penyelenggaraan umrah yang frekuensi keberangkatannya jauh lebih tinggi dibanding haji,” ujar Alamria.
Editor : Ismail