Tepis Isu Kamar Mewah dan Barang Ilegal, Kanwil Ditjenpas Sumut: Itu Tidak Benar!
MEDAN, iNewsMedan.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara (Kanwil Ditjenpas Sumut) memberikan klarifikasi tegas terkait isu miring yang menerpa dua lembaga pemasyarakatan di Pematang Siantar. Isu mengenai fasilitas kamar mewah hingga bebasnya barang ilegal masuk ke lapas dibantah keras oleh pihak berwenang.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Ia menjamin bahwa pihaknya memegang teguh komitmen nol toleransi terhadap pelanggaran.
"Kami tidak akan pernah mentolerir segala bentuk pelanggaran di dalam lapas, baik yang melibatkan warga binaan maupun petugas," ujar Yudi pada Senin (4/5/2026).
Menanggapi isu adanya kendaraan yang bebas keluar-masuk membawa barang terlarang di Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar, Yudi menjelaskan bahwa prosedur operasional standar (SOP) dijalankan dengan sangat ketat.
Ia mengklarifikasi bahwa kendaraan yang terlihat rutin masuk setiap pagi adalah armada pengantar bahan makanan untuk warga binaan, yang tetap melalui pemeriksaan berlapis.
"Tidak benar. Jangankan kendaraan, orang pun tidak bebas keluar-masuk. Semua akses diperiksa sesuai prosedur," tegasnya.
Terkait tudingan adanya 'kamar mewah' berbayar di Lapas Kelas IIA Pematang Siantar, Kanwil Ditjenpas Sumut memaparkan kondisi yang berbanding terbalik. Saat ini, lapas tersebut justru sedang mengalami overkapasitas yang signifikan.
Dengan jumlah warga binaan yang melampaui daya tampung, pihak lapas justru berfokus pada optimalisasi ruang demi memenuhi kebutuhan dasar. Yudi juga memastikan penggunaan ponsel dilarang keras, dan pengawasan dilakukan melalui razia rutin serta penyediaan fasilitas komunikasi resmi yang terkontrol.
Sebagai bukti keseriusan dalam melakukan pembersihan (Zero Halinar), Kanwil Ditjenpas Sumut telah mengambil langkah represif sekaligus preventif. Hingga saat ini, sebanyak 44 narapidana kategori risiko tinggi (high risk) dari Sumatera Utara telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.
Secara nasional, program ini telah memindahkan total 2.554 warga binaan ke pulau penjara tersebut.
"Pemindahan ini adalah langkah agar lapas dan rutan di wilayah Sumut terlindungi secara optimal dari gangguan keamanan dan ketertiban. Kategori high risk tidak hanya soal narkoba, tapi mencakup seluruh tindakan yang berpotensi mengganggu stabilitas lapas," tambahnya.
Menutup pernyataannya, Yudi Suseno meminta masyarakat untuk lebih selektif dalam menyerap informasi dan tidak mudah percaya pada kabar yang belum terverifikasi secara kredibel.
"Pengelolaan Lapas dan Rutan di Sumut berjalan sesuai ketentuan. Kami terus memperkuat pengawasan agar integritas sistem pemasyarakatan tetap terjaga," pungkasnya.
Editor : Jafar Sembiring