get app
inews
Aa Text
Read Next : Tergiur Sabu, Dua Perempuan Muda Menangis Sesenggukan Usai Diciduk Polsek Gunung Malela

Sadis! Sedang Salat Subuh, Ibu Mertua di Torgamba Ditikam Menantu Berkali-kali

Sabtu, 02 Mei 2026 | 13:40 WIB
header img
Kapolsek Torgamba, AKP S. Gurusinga mengatakan bahwa penangkapan tersangka berinisial RP alias AI (32), seorang pengamen asal Pariaman, Sumatera Barat. (Foto: Istimewa)

LABUSEL, iNewsMedan.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Torgamba berhasil meringkus pelaku penganiayaan berat yang tega menikam ibu mertuanya sendiri saat sedang melaksanakan ibadah salat subuh. Pelaku yang sempat buron hingga ke Provinsi Riau tersebut ditangkap saat hendak melarikan diri menuju Sumatera Barat.

Kapolsek Torgamba, AKP S. Gurusinga mengatakan bahwa penangkapan tersangka berinisial RP alias AI (32), seorang pengamen asal Pariaman, Sumatera Barat.

Kata Kapolsek, peristiwa berdarah ini terjadi pada Selasa, 28 April 2026, sekitar pukul 05.15 WIB di kediaman korban, Nurlan Br. Pasaribu (46), yang berlokasi di Dusun Asahan, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Labuhanbatu Selatan.

"Kejadian bermula saat pelaku mendobrak pintu belakang rumah korban. Saat itu, korban sedang khusyuk melaksanakan salat subuh. Pelaku kemudian mendekat dan secara sadis memasukkan jarinya ke dalam mulut korban. Meski korban sempat melawan dengan menggigit tangan pelaku, tersangka langsung mengambil pisau dan menghujamkan tikaman berkali-kali ke tubuh ibu mertuanya tersebut," kata AKP S. Gurusinga, Sabtu (2/5/2026).

Usai melancarkan aksinya, pelaku langsung melarikan diri. Korban yang bersimbah darah berteriak meminta tolong hingga didengar oleh tetangga.

"Kepada saksi, korban sempat membisikkan bahwa pelakunya adalah menantunya sendiri, RP, sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit," terang Kapolsek. 

Akibat serangan brutal tersebut, korban menderita luka tusukan serius di berbagai bagian tubuh, di antaranya, tangan sebelah kanan, wajah sebelah kanan, punggung belakang, dada dan perut.

Kapolsek menjelaskan bahwa, proses penangkapan berlangsung dramatis. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Torgamba harus melakukan pengejaran lintas provinsi selama beberapa hari. Pelaku sempat terdeteksi di Rantauprapat, lalu melarikan diri ke Riau menggunakan bus.

Pada Kamis, 30 April 2026, tim sempat melacak pelaku di wilayah Ujung Tanjung, Rokan Hilir, namun pelaku berhasil lolos menuju Pekanbaru. Bahkan, saat digerebek di sebuah perumahan di Kabupaten Kampar, pelaku sempat menghilang di semak belukar yang rimbun.

"Setelah hampir kehilangan jejak, tim bergerak cepat mengubah strategi dan mengidentifikasi keberadaan pelaku di salah satu agen travel lintas Padang di Jalan Hr. Subrantas, Pekanbaru," jelas AKP S. Gurusinga. 

Kemudian, pada Jumat, 1 Mei 2026, sekitar pukul 01.00 WIB, pelarian RP berakhir. Ia diringkus saat hendak menaiki travel untuk pulang ke kampung halamannya di Pariaman. Pelaku kini telah dibawa ke Mapolsek Torgamba untuk menjalani pemeriksaan intensif.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 Ayat 2 Subsider 466 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara yang setimpal," tegas Kapolsek.

Editor : Chris

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut