get app
inews
Aa Text
Read Next : Pegawai Outsourcing LLDIKTI I Sumut Mengeluh, Hak THR Hilang Sejak Ganti Pimpinan

Tega! Demi Rp60 Ribu, Begal di Medan Sayat Lengan Pedagang Mie Pecal

Rabu, 22 April 2026 | 15:20 WIB
header img
Polda Sumut menangkap dua pelaku pembegalan terhadap pedagang mie pecal di Kota Medan, Rabu (22/4/2026). Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut berhasil meringkus dua pelaku pembegalan sadis yang menyasar seorang pedagang mie pecal bernama Juliana (37). Karena berusaha melawan saat ditangkap, kedua pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur berupa tembakan di bagian kaki.

Aksi penjambretan tersebut terjadi di Jalan Ileng, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, pada Rabu siang, 15 April 2026, sekitar pukul 15.00 WIB. Korban sendiri merupakan warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian.

Kedua pelaku yang diamankan adalah IH (29), warga Jalan Asahan, Kecamatan Medan Belawan, yang merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor tahun 2016. Pelaku kedua adalah JS (30), warga Lorong Supir, Kecamatan Medan Belawan, seorang residivis kasus penganiayaan tahun 2012 dan kasus penadahan tahun 2014.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Ricko Taruna Mauruh, menjelaskan bahwa kedua pelaku telah mengintai korban sejak awal. Mereka membuntuti ibu tersebut dari belakang dengan mengendarai sepeda motor.

"Saat korban berhenti di lokasi kejadian, pelaku langsung menyayat lengan kanan korban menggunakan pisau karter dan merampas tasnya," ujar Ricko di Mapolda Sumut, Rabu (22/4/2026).

Akibat serangan senjata tajam tersebut, korban mengalami luka robek di bagian tangan. Peristiwa ini pun sempat viral di media sosial dan memicu keresahan masyarakat. Tragisnya, meski telah melukai korban dengan kejam, pelaku hanya mendapatkan hasil kejahatan yang tidak seberapa.

"Pelaku menyayat lengan korban dan membawa kabur tasnya. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp60 ribu," jelas Ricko.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Sumut dan Polres Belawan melakukan penyelidikan intensif. Pelaku pertama, IH, berhasil diamankan di Jalan Rambutan, Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin malam, 20 April 2026. Dalam aksinya, IH berperan sebagai joki yang membonceng eksekutor.

Petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap JS yang melarikan diri ke luar provinsi. JS akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Rimba Sawang, Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, pada Selasa subuh, 21 April 2026.

"JS berperan sebagai otak pelaku. Ia yang merencanakan aksi, mencari korban secara acak, dan melukai korban dengan pisau karter," tambah Ricko.

Saat pengembangan kasus, kedua pelaku sempat mencoba melawan petugas sehingga polisi melakukan tindakan tegas terukur. Selain menangkap kedua tersangka, polisi kini tengah memburu satu pelaku lain berinisial AL alias UD yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam yang digunakan pelaku, tas hitam milik korban yang sempat dibuang, pisau karter, serta sepasang sandal jepit. Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Editor : Jafar Sembiring

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut