Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : UMKM Sumatera Utara Tampil di KKI 2026, Bawa Produk Lokal Menembus Pasar Nasional
Advertisement . Scroll to see content

OJK Tegaskan Data SLIK Bukan Daftar Hitam, Peluang KPR Bagi MBR Terbuka Lebar

Rabu, 15 April 2026 | 13:25 WIB
  • author Isnaini Kharisma
OJK Tegaskan Data SLIK Bukan Daftar Hitam, Peluang KPR Bagi MBR Terbuka Lebar
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi. Foto: Istimewa

Kebijakan kedua, OJK juga memutuskan percepatan pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mempercepat proses pengajuan pembiayaan perumahan.

“Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK yang akan diimplementasikan paling lambat akhir Juni 2026. Hal ini penting untuk membantu rekan-rekan pengembang mempercepat proses pembiayaan perumahan,” ujarnya.

Selain itu, untuk mendukung percepatan program perumahan, OJK juga memberikan akses kepada BP Tapera terhadap data SLIK sesuai ketentuan yang berlaku. 

Langkah ini diharapkan dapat mendukung percepatan proses pemberian fasilitas pembiayaan perumahan yang menjadi tugas BP Tapera.

Selanjutnya, OJK melalui Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun akan menerbitkan penegasan mengenai pengakuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi sebagai program prioritas pemerintah. Penegasan tersebut dinilai SP 72/DKPU/OJK/IV/2026 penting karena memiliki implikasi terhadap aspek penjaminan dalam pembiayaan perumahan.

Editor: Jafar Sembiring

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut