JAKARTA - Sedekah adalah ibadah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW bagi setiap pemeluk agama Islam. Di mana, banyak keutamaan yang didapatkan setelah bersedekah.
Allah SWT juga tidak hanya menilai jumlah yang disedekahkan. Tapi, keikhlasan dan istiqomah dalam melaksanakannya.
Namun pada kenyataannya, sering kali kita dihadapkan pada pilihan. Apakah melaksanakan sedekah terlebih dahulu atau menunaikan kewajiban membayar hutang? Dilema ini sering ditanyakan, khususnya oleh orang-orang yang kondisi hartanya terbatas atau pas-pasan.
Kewajiban Melunasi Hutang dan Sunnahnya Sedekah
Dalam Islam, hutang dan sedekah memang memiliki hukum yang berbeda. Sedekah adalah sunnah yang sangat dianjurkan sedangkan hutang adalah kewajiban. Hal ini juga dijelaskan dalam kita Al-Majmu’Syarh Al-Muhadzzab. Ada dua kondisi untuk menjawab hal ini:
Hukumnya tidak boleh sama sekali. Hal ini terjadi jika uang yang akan disedekahkan adalah satu-satunya yang tersisa dan dapat dibayarkan hutang. Apalagi jika hutang tersebut sudah jatuh tempo dan harus segera dibayar. Maka sebaiknya, tidak menunda pembayaran hutang untuk sesuatu yang bersifat sunnah. Pendapat ini juga disampaikan oleh Imam Syirazi, Imam Abu Thayyib, Imam Ibnu Shabbagh, Imam Baghawi, dll.
Hukumnya adalah makruh. Artinya, jika ditinggalkan mendapat pahala namun jika tidak dilakukan maka tidak berdosa. Tapi biasanya ada dampak-dampak lain yang harus diperhatikan, agar walaupun dilakukan tidak akan merugikan orang lain.
Dalam penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa kewajiban akan mendahului yang sunnah, apalagi hutang sangat erat kaitannya dengan tanggung jawab kita terhadap hak manusia lain.
Editor : Odi Siregar