Heboh Video Siswi Langkat Mengadu ke Prabowo, Polisi Tegaskan Kasus Murni Saling Lapor
LANGKAT, iNewsMedan.id - Jagat media sosial dihebohkan oleh unggahan video seorang siswi SMA di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, berinisial LB (15). Dalam video tersebut, LB meminta keadilan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait penahanan ayahnya dan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan.
Peristiwa ini berakar dari keributan yang terjadi pada 4 Oktober 2025 di Dusun Gunung Merlawan, Desa Turangi, Kecamatan Salapian. LB mengklaim bahwa seorang pria bernama Indra Putra Bangun mendatangi rumahnya dan melakukan pemukulan terlebih dahulu. Namun, drama hukum berlanjut ketika Indra justru melaporkan LB dan ayahnya, Japet, ke Polres Langkat dengan tuduhan pengeroyokan.
"Saya dan ayah saya justru jadi tersangka, padahal kami yang jadi korban pemukulan di rumah sendiri," ungkap LB dalam unggahan videonya yang viral, Senin (13/4/2026).
Menanggapi video viral tersebut, Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menegaskan bahwa penanganan perkara sudah sesuai dengan prosedur. Ia menjelaskan bahwa kasus ini merupakan murni aksi saling lapor antarpihak yang bertikai.
"Salah satu pihak atas nama Indra Putra Bangun sudah menjalani proses hukum dan sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap). Sementara itu, pihak lainnya, yakni Japet (ayah LB), berkasnya baru saja dilimpahkan ke kejaksaan dan dilakukan penahanan," ujar AKP Ghulam.
Terkait status LB, pihak kepolisian memberikan penangguhan penahanan karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai pelajar di bawah umur. Polisi sebenarnya telah mengupayakan jalur damai melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) mengingat kedua belah pihak masih memiliki hubungan kerabat dekat. Namun, upaya tersebut menemui jalan buntu karena tidak tercapai kesepakatan.
Akademisi sekaligus praktisi hukum, Prof. Alpi Sahari, menilai langkah penyidik sudah tepat, terutama dalam menangani LB sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
"Penyidik sudah menjalankan prosedur perlindungan anak dengan menawarkan upaya diversi. Namun, karena pihak keluarga tidak bersedia menempuh mekanisme tersebut, proses hukum harus dilanjutkan," kata Prof. Alpi.
Ia juga menambahkan bahwa opini yang berkembang di media sosial mengenai "pembelaan diri" harus dibuktikan di persidangan. Hal ini dikarenakan fakta hukum saat ini menunjukkan adanya unsur pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama. Saat ini, Japet telah ditahan di Rutan Tanjung Pura sembari menunggu jadwal persidangan di Kejaksaan Negeri Stabat.
Editor : Jafar Sembiring